Oknum ASN Teluk Bintuni Diduga Lakukan Praktek Jual Beli Kayu Ilegal

0
Press rilis di Mapolres Teluk Bintuni.
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Polres Teluk Bintuni mengumumkan telah mengamankan 3 orang tersangka dugaan kasus pengolahan kayu ilegal di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiduddin Wachid melalui press rilisnya, Senin (11/9/2023) menjelaskan, kasus pengolahan kayu ilegal ini dilakukan oleh tiga orang tersangka yakni IZ, GK dan JS sebagai tersangka sejak 5 September 2023 lalu.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pada 17 Agustus 2023, penyidik satreskrim turun ke Kampung Dagu, Distrik Meyado, untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan kayu ilegal logging, di situ penyidik menemukan 3116 batang kayu olahan atau 215 kubik di belakang rumah tersangka IZ (seorang petani 47 tahun).
IZ mengaku ditugaskan GK (wiraswasta 38 tahun), untuk mengurus pengolahan kayu di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, untuk di tampung di belakang rumahnya.
Adapun dana yang digunakan IZ untuk melakukan kegiatan pengolahan kayu di dapat dari JS, seorang PNS berusia 41 tahun, dengan nilai Rp 100.500.000 yang dibuktikan dengan 16 lembar kwitansi pembayaran.
“Kegiatan tersebut dilakukan oleh IZ mulai bulan Januari 2022 sampai dengan Agustus 2023 tanpa memiliki Izin, dan kayu tersebut diolah dengan tujuan dipasarkan ke luar Papua Barat,” kata kapolres.
Setelah melakukan gelar perkara, polres meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan memulai penyidikan sejak 24 Agustus 2023 melalui surat yang diterbitkan No :SPDP/61.4a/VIII/2023 satreskrim.  “Dari hasil penyidikan tersebut, pada selasa 5 September 2023 kami melaksanakan gelar perkara dan menetapkan IZ, GK dan JS sebagai tersangka,” ujarnya.
Kemudian pada Rabu (6/9/2023) penyidik satreskrim melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan langsung dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka terancam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 Miliar. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.