BINTUNI,KLIKPAPUA.com – Kerukunan Marga Bauw Kabupaten Teluk Bintuni akan menggelar Temu Adat di Distrik Weriagar pada 26 Juni 2026. Agenda itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan konsolidasi yang berlangsung di Bintuni pada 21 Juni 2026.
Kuasa Hukum Kerukunan Marga Bauw, Yohanes Akwan, mengatakan masyarakat adat telah menyepakati sejumlah langkah untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka hadapi terkait pengelolaan minyak dan gas bumi di wilayah Weriagar.
“Salah satu keputusan dalam konsolidasi adalah pelaksanaan Temu Adat sebagai forum untuk menyatukan sikap masyarakat adat terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat Marga Bauw,” kata Yohanes dalam rilisnya, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, masyarakat adat juga berencana memasang tanda adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai belum diikuti dengan penyelesaian sejumlah kewajiban kepada masyarakat adat. Persoalan tersebut akan dibawa ke Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
Marga Bauw meminta Komisi XII DPR RI memfasilitasi pertemuan dengan PT Petroenergy Utama Weriagar (PEUW), Pertamina, dan SKK Migas. Tujuannya, kata Yohanes, untuk membahas pengelolaan migas di Weriagar serta memperoleh kejelasan mengenai hak-hak masyarakat adat.
Selain meminta dialog, masyarakat adat juga mengajukan permohonan data dan informasi mengenai pengelolaan Lapangan Migas Weriagar. Data yang diminta mencakup total produksi minyak sejak awal operasi hingga 2026, produksi tahunan dan bulanan, lifting minyak, penerimaan negara, dana bagi hasil daerah, program pemberdayaan masyarakat, penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua, hingga rencana pengembangan lapangan migas.
“Masyarakat adat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sumber daya alam di atas tanah adat mereka dikelola. Karena itu kami meminta adanya keterbukaan informasi dari perusahaan maupun instansi terkait,” ujar Yohanes.
Surat permohonan tersebut akan disampaikan kepada Ketua Komisi XII DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala SKK Migas, Gubernur Papua Barat, Bupati Teluk Bintuni, dan Ketua DPRK Teluk Bintuni.
Yohanes mengatakan keterbukaan data diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara transparan dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat adat di wilayah penghasil migas.
“Yang kami dorong adalah dialog dan keterbukaan. Masyarakat adat ingin memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pengelolaan migas dan dampaknya terhadap masyarakat di wilayah adat Marga Bauw,” tuturnya.(rls)





















