BINTUNI,KLIKPAPUA.COM– Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni akan berusaha melindungi lahan-lahan kawasan sebagai sentra produksi pertanian, dengan peraturan daerah (Perda), agar tidak dialihfungsikan menjadi pemukiman oleh masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Syaiful A. Killian mengatakan, ada lima distrik yang saat ini memiliki lahan cukup luas sebagai sentra produksi pertanian berkelanjutan di Kabupaten Teluk Bintuni. Di antaranya Distrik Manimeri, Bintuni, Tembuni, Tuhiba, dan Meyado. “Jadi ada lima distrik yang kita sudah petakan bersama Bappeda karena itu menyangkut tata ruang, jadi Distrik Tembuni, Tuhiba, Meyado, Bintuni dan Manineri, disitu ada beberapa lahan pertanian yang kita kenal sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), nanti kita susun dengan draf Raperdanya, karena ini menyangkut lahan alih fungsi, mudah – mudahan di tahun 2020 bisa di Perdakan, agar alih fungsi lahan kita bisa cegah sekecil mungkin,” katanya saat ditemui di Kampung Banjar Ausoy SP 4, Distrik Manimeri, baru-baru ini.
Dijelaskan Killian, alih fungsi lahan yang dimaksud yakni lahan pertanian berubah menjadi tempat pemukiman dan dibangun – bangun gedung – gedung. Namun ia menegaskan jika dialih fungsi ke pertanian lain boleh saja, seperti dari sebelumnya sebagai lahan bercocok tanam padi menjadi kolam ikan, atau peternakan, atau dari perkebunan menjadi sawah.”Pertanian ini cukup luas, sawah dijadikan kolam ikan, perikanan ini masih pertanian, peternakan sapi ini juga masih pertanian, ini nanti kita akan lihat, tapi fokusnya saat ini jangan sampai keluar dari itu, lahan pertanian menjadi pemukiman ini yang tidak boleh,” ujarnya.
Produk hukum tersebut kata Killian masih dalam proses persiapan. Langkah awal yakni pihaknya telah memetakan lima distrik tersebut, untuk selanjutnya pentusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). “Kita akan dorong ke DPR, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian,” katanya lagi.
Dikatakannya pemetaan lahan pertanian sesuatu potensi di masing – masing distrik akan disingkronkan dengan dokumen tata ruang daerah. Sehingga lahan – lahan tersebut dapat dipertahankan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kalau kita lihat pertanian artian luas itu ya, ada perkebunan, pertanian, peternakan, ini yang kita akan cocokan dengan tata ruang di Bappeda,” pungkasnya.
Sesuai data dari Dinas Pertanian, luas lahan pertanian di lima distrik yang telah teridentifikasi sejauh ini yakni 582,9 ribu hektare. (at/bm)