BINTUNI,KLIKPAPUA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (23/9/2020).
Dalam situasi pandemi Covid-19, rapat pleno yang seharusnya dilakukan terbuka harus berlangsung tertutup. Hanya dihadiri oleh sejumlah Komisioner KPU dan Bawaslu setempat.
Pada pleno tersebut, KPU menetapkan dua bakal pasangan calon menjadi pasangan calon, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO), dan Petrus Kasihiw – Matret Kokop (PMK2). “Ke dua pasangan calon kami sudah tetapkan menjadi calon yang ikut dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni tahun 2020,” kata Ketua KPU Teluk Bintuni Harry Arius E. Salamahu, kepada wartawan di Kantor KPU Teluk Bintuni, Tisay, Distrik Bintuni.
Dikatakannya berkas ke dua kandidat tersebut telah diverifikasi dan hasilnya telah ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati. “Kita sudah tetapkan, berarti sudah kita verifikasi dan hari ini kita tetapkan,” katanya.
Selanjutnya, kata Salamahu, tahapan penarikan nomor undian nomor urut pasangan calon. Sesuatu jadwal akan dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020). “Dimana kita akan hadirkan di aula KPU, untuk ke dua pasangan calon, kami akan undang, kemudian ketua partai pengusung, LO, Bawaslu dan KPU,” ujarnya.
Pasalnya, pelaksanaan rapat pleno penarikan nomor undian nomor urut akan berlangsung terbuka. Namun tetap dilaksanakan terbatas, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. “Protokol kesehatan tetap dilakukan, kita akan undang partai politik tapi hanya ketua, sekretaris tidak, kemudian untuk simpatisan tidak boleh hadir, sesuai kesepakatan di Polres,” katanya lagi.
Dia berharap ke dua kandidat bisa mematuhi apa yang sudah disepakati bersama dan diperintahkan oleh pemerintah pusat terkait adanya pandemi Covid-19. (at)