BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kembali merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui konsultasi publik rencana struktur dan pola ruang Kabupaten Teluk Bintuni 20 tahun kedepan, Kamis (8/12/2022) di aula Evano Galsilia Awarepi.
Konsultasi tersebut dihadiri Plt Sekda Frans Awak, Asisten 2 I Gede Putu Suratna, jajaran kepala OPD, kepala distrik dan tokoh masyarakat, agama, pemuda juga tokoh perempuan.
Kepala Bappeda Alimuddin Baedu mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi sekaligus revisi RTRW setelah 5 tahun lalu sejak sejak 2017 dilakukan pengkajian.
Seperti diketahui jika RTRW telah di undangkan maka 5 tahun setelahnya dapat direvisi. Namun revisi ini harus melalui kajian untuk mengetahui berapa persen deviasi yang terjadi.
Dikatakan untuk Teluk Bintuni sendiri dari hasil keajian pada 2018 terdapat deviasai sekitar 67 persen, karena banyaknya perkembangan, kemajuan dan banyak hal yang harus diakomodir, salah satunya peruntukan SP 4 bagi pertanian dan perumahan.
Atau adanya pembuatan kandang sapi di jalan masuk rumah tamu negara yang tidak sesuai peruntukannya. “Jangan coba-coba menabrak aturan RTRW karena akan berhadapan dengan penegak hukum dan LSM,” ujar Alimuddin.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni melalui asisten dua I Gede Putu Suratna dalam sambutannya mengatakan, perencanaan tata ruang wilayah memiliki manfaat besar bagi pembangunan di berbagai bidang, antara lain, sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten/kota, juga sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota.
Selain itu, RTRW ini juga berfungsi sebagai acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten/kota yang dilakukan, pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Dokumen RTRW ini juga menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang turunannya, serta menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/ pengembangan.
Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. “Besar harapan saya, kita dapat berkolaborasi dan memberikan sumbang pikiran, saran, ide serta gagasan, guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai problematika yang dihadapi daerah, khususnya dalam hal penataan ruang wilayah di Kabupaten Teluk Bintuni sehingga dapat terselesaikan dengan lebih cepat, mudah, terukur, terarah dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Secara formal, kebijakan nasional penataan ruang telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja.
Kualitas kebijakan ini ditujukan untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang oleh undang-undang dinyatakan dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Wilayah kabupaten/kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi, lebih lanjut dokumen RTRW ini juga dijadikan sebagai acuan dalam administrasi pertanahan. Selain itu, RTRW bermanfaat juga untuk mengetahui penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan yang akan dipilih. (dr)