Kejati Papua Barat Beri Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi kepada Pemkab Teluk Bintuni

0
Sosialisasi peran Kejaksaan RI dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (2/3/2023). (Foto: klikpapua)
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr Teuku Rahman S.H, M.H Kamis (2/3/2022) melakukan sosialisasi peran Kejaksaan RI dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni di gedung Sasana Karya Perkantoran Bupati SP 3 Distrik Manimeri.
Dibuka Plh Sekda Izac Loukon kegiatan ini menghadirkan jajaran kepala OPD, sekretaris, pejabat administrator dan bendahara serta dihadiri forkopimda, KPU serta DPRD.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Dr.Teuku. Rahman menjelaskan beberapa poin di antaranya yaitu penyebab terjadinya korupsi, berbagai modus operandi korupsi, gratifikasi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi.
Wewenang Kejaksaan RI dalam penyidikan tindak pidana korupsi di antaranya yaitu Percepatan dan Optimalisasi Penanganan Korupsi sesuai UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan  atas UU  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan rumusan tersebut korupsi dirumuskan  dalam beberapa bentuk tindak pidana yang disertai dengan sanksi masing-masing.
“Sebagai amanat UU, lembaga negara diwajibkan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, secara khusus bagi lembaga kejaksaan RI, Untuk pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri dilakukan melalui beberapa tugas dan wewenang  kejaksaan,” katanya.
Oleh karena itu kejaksaan saat ini lebih mengutamakan pendekatan preventif daripada represif, hal ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara untuk peningkatan ekonomi.
Sementara itu, Izac Loukon saat membacakan sambutan bupati mengatakan, persoalan korupsi sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan salah satu isu utama yang menjadi perhatian utama pemerintah karena perilaku korupsi memiliki dampak buruk dalam segala lini kehidupan, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat.
Pemberantasan korupsi di segala bidang terus diupayakan dengan didasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai amanat dari UU ini, maka seluruh lembaga dan melakukan pencegahan negara diwajibkan pemberantasan korupsi.
Secara khusus bagi lembaga Kejaksaan RI, pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri dilakukan melalui beberapa tugas dan wewenang kejaksaan.
“Saya harapkan hari ini kita semua yang hadir dalam pertemuan ini dapat memahami bahwa perilaku korupsi merupakan tindakan kalian hukum dan disitulah peran kejaksaan negeri dalam mencegah perkara korupsi,” pungkasnya. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.