BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Kejahatan terhadap orang dan harta benda mendominasi kasus perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Marthen Tandi, mengatakan ada sekitar 39 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk. Dari total itu kejahatan terhadap orang dan harta benda paling meninjol yakni ada 18 SPDP. Tindak pidana umum lainnya 15, kejahatan terhadap ketertiban umum dua, dan Narkoba empat.
“Yang sudah dieksekusi sekitar 30 kasus, paling banyak itu pada kasus terhadap orang dan harta benda. Baik itu pencurian, penganiayaan, dan persetetubuhan,” katanya saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, Selasa (14/1/2020).
Dikatakannya, untuk memproses tahapan persidangan, selama ini masih menggunakan Pengadilan Negeri Manokwari. Hal ini sangat mempengaruhi kinerja karena jarak yang sangat jauh.
“Ini sangat menjadi kendala sekali, satu sisi jarak tempuh yang jauh, dengan jarak tempuh yang memakan waktu 7- 8 jam, kami harus membawa terdakwa ke sana, kami harus membawa saksi, jadi memerlukan kost (anggaran) yang sangat besar, waktu dan biaya yang sangat besar,” ungkapnya.
Dia sangat berharap mudah – mudahan dalam waktu dekat ada Pengadilan Negeri Teluk Bintuni.
“Karena dari kita lihat perangkat pemerintahan dari segi vertikal tinggal Pengadilan Negeri Teluk Bintuni yang belum ada. Itu sangat dibutuhkan sekali untuk proses penanganan perkara, karena di sini sudah ada polres, lapas dan kejari,” pungkasnya. |AT