Jelang Natal, Dinas Perindagkop Akan Surati Distributor dan Razia Produk Kadaluarsa

0
Agustinus Djanoma, Kepala Dinas Perindagkop Kaimana

KAIMANA,KLIKPAPUA.COM Mengantisipasi tingginya harga kebutuhan bahan pokok (Bapok) jelang Natal tahun 2019, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kaimana akan menyurati para distributor agar menjaga kestabilan pasokan barang.

Selain itu, Dinas juga akan melakukan razia ke seluruh tempat penjualan Bapok untuk mencegah beredarnya barang kadaluarsa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaimana, Agustinus Janoma, SE saat ditemui belum lama ini. Menurut Janoma, kelangkaan Bapok pada saat memasuki hari raya seringkali terjadi. Untuk mengatasi hal ini, maka setiap distributor diminta menjaga kestabilan pasokan barang.

Dijelaskan, untuk saat ini, berdasarkan laporan dari Bidang Perdagangan, ketersediaan Bapok di Kaimana masih cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumen hingga tiga bulan kedepan. Namun meski demikian, upaya antisipasi harus tetap dilakukan dengan menambah stok barang kebutuhan pokok.

“Untuk mengatisipasi terjadinya kekosongan bahan pangan pada desember nanti, kami akan menyurati distributor supaya menjaga kestabilan pasokan. Kalau pun masih ada untuk 3 bulan kedepan, kami harap agar ditambah lagi untuk mencegah kelangkaan. Selain itu, kami juga akan menyurati pasar supaya menjaga kestabilan harga,” ujarnya.

Selain menyurati distributor lanjut Djanoma, Dinas juga akan melakukan inspeksi ke seluruh tempat penjualan barang baik kios, toko maupun mini market untuk mencegah beredarnya barang kadaluarsa. Inspeksi akan melibatkan instansi terkait, dengan tujuan untuk melindungi konsumen.

Untuk penertiban barang kadaluarsa, Dinas akan terlebih dahulu menyurati Dinas Perindag Provinsi Papua Barat karena regulasi tentang perlindungan konsumen sudah dialihkan ke provinsi. Namun disisi lain, Djanoma akui, peredaran barang kadaluarsa pada tahun terakhir yakni 2018 sudah mulai berkurang. Kesadaran para pedagang untuk tidak menjual produk kadaluarsa semakin tinggi.

“Dalam waktu dekat ini kami akan menyurati Dinas Perindag Provinsi karena aturan baru terkait perlindungan konsumen sudah dialihkan ke provinsi. Tetapi memang sejak tahun 2018 kemarin, peredaran barang kadarluarsa semakin berkurang. Kami berharap di tahun 2019 ini bisa lebih baik lagi, dengan kata lain produk kadaluarsanya tidak ditemukan lagi,” harap Djanoma.(iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.