BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Genting Oil Kasuri Pte Ltd menyerahkan kompensasi pemanfaatan tanah adat kepada empat marga di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (29/4/2026).
Empat marga penerima kompensasi tersebut yakni Fossa, Sodefa, Masipa, dan Mayera.
Besaran kompensasi yang diberikan masing-masing Rp6,7 miliar untuk marga Fossa, Rp2,3 miliar untuk Sodefa, serta Rp965 juta untuk Masipa dan Mayera.
Seluruh pembayaran disalurkan melalui rekening bank masing-masing penerima.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy bersama Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Judson Waprak, Wakil Ketua DPRK Sugandi, dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jacomina Fimbay di Gedung Sasana Karya SP 3, Distrik Manimeri.
Ketua MRP Papua Barat Judson Waprak mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang memediasi proses penyerahan kompensasi tersebut melalui tim satuan tugas.
“Ini langkah baik dari pemerintah daerah dalam mengawal kepentingan dan hak masyarakat adat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat adat untuk menjaga hubungan sosial yang harmonis serta memanfaatkan tanah adat secara bijak dengan membangun komitmen bersama pemerintah.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghormati dan melindungi hak masyarakat adat dalam setiap proses pengadaan tanah.
Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 tentang tanah ulayat masyarakat hukum adat.
“Seluruh proses ini dilaksanakan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada hak masyarakat yang diabaikan,” tegasnya.
Bupati menjelaskan, kompensasi tersebut merupakan tahap akhir dari proses panjang yang diawali dengan penetapan luas wilayah dan nilai kompensasi melalui keputusan bupati pada 1 November 2025.
Kompensasi diberikan untuk pembebasan lahan pelebaran akses jalan sepanjang sekitar 11 kilometer, dari lokasi Sumur Asap Tiga menuju fasilitas produksi Gas Gathering Station (GGS) Asap, dengan penambahan lebar jalan sekitar 3 hingga 5 meter.
Sebelumnya, pada 17 April 2026, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi terkait nilai dan bentuk kompensasi kepada masyarakat adat suku Sumuri, yang kemudian disepakati dalam bentuk uang.
Bupati berharap dana kompensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, seperti pembangunan rumah, pendidikan anak, maupun pengembangan usaha produktif.
Ia juga mengingatkan agar pembayaran kompensasi tidak memicu konflik antar keluarga maupun antar marga, serta meminta masyarakat menjaga situasi tetap kondusif.
“Setelah kompensasi dibayarkan, tidak boleh ada lagi pemalangan atau gangguan yang menghambat kegiatan. Kita harus menjaga komitmen bersama agar investasi dan pembangunan berjalan baik,” ujarnya.
Sementara itu, untuk marga Simuna dan Wayuri, proses pembayaran kompensasi masih ditunda berdasarkan surat dari SKK Migas. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menyurati pihak terkait untuk meminta kejelasan penyelesaian hak kedua marga tersebut.
Pemerintah daerah berharap investasi Genting Oil Kasuri dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni. (red)





















