BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar sidang paripurna masa sidang ke dua dengan agenda Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021.
“Sesuai amanat Undang-undang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran 2021,” kata Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba dalam pembukaan rapat paripurna di aula sekretariat sementara DPRD Jalan Raya Kali Kodok Bintuni, Jumat (19/8/2022).
Dikatakan Simon, bahwa pihaknya menyadari keterlambatan penyampaian Raperda terhadap pertanggungjawaban, bukan unsur kesengajaan, melainkan adanya perubahan regulasi dan penyesuaian terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah yang berubah.
Namun ia sangat berharap keterlambatan ini bisa menjadi sebuah persoalan serius yang perlu disikapi untuk terus bekerja dalam menyelesaikannya demi kelancaran rangkaian penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan dalam sistem keuangan serta pemeriksaannya.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Mesak Pasali membacakan daftar hadir anggota DPRD dari total keseluruhan anggota sebanyak 20 orang, dengan keterangan hadir 11 anggota, tidak hadir 9 anggota, dengan rincian keterangan izin 7 orang, dan 2 orang lainnya sakit.
Sementara itu Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw saat membacakan laporan pengantar pertanggungjawaban menjelaskan, Raperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2021, memuat penjelasan tentang pertanggungjawaban keuangan.
Sebagaimana tertuang dalam keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2021 yang telah diaudit BPK RI perwakilan Provinsi Papua Barat. Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, menyusun laporan keuangan tersebut mengacu pada standar akuntansi pemerintahan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, tentang standar akuntansi Pemerintah.
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2021 berisi tentang laporan keuangan, antara lain, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang secara garis besar akan diuraikan.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah daerah, yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD. Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan yang menyajikan unsur-unsur, di antaranya, pendapatan-LRA, belanja, transfer,surplus defisit-LRA pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
Adapun laporan realisasi anggaran diuraikan sebagai berikut, Anggaran Pendapatan Rp.1 818, satu triliun delapan ratus delapan belas milyar, Reaslisasi Pendapatan Rp 1.829, (satu triliun delapan ratu dua puluh sembilan miliar). Anggaran Belanja Rp 2.120. Dua (triliun seratus dua puluh miliar), Realisasi Belanja RP 1.965, (satu triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar). Surplus/ (defisit) Rp 135.153,minus seratus tiga puluh lima miliar.
Pembiayaan. Penetapan penerimaan pembiayaan, Rp 311.669. (Tiga ratus sebelas miliar), Realisasi penerimaan pembiayaan RP 195.168, (seratus sembilan puluh lima miliar). Penetapan pengeluaran pembiayaan Rp 9.943. (Sembilan miliar). Realisasi pengeluaran pembiayaan Rp 4.943, (empat miliar, sembilan ratus empat puluh tiga). Penetapan pembiayaan Netto Rp 301.726, (tiga ratus satu miliar), Realisasi pembiayaan Netto Rp 190.225 (seratus sembilan miliar).
Neraca per 31 Desember 2021 sebagai berikut, menggambarkan posisi keuangan pemerintah daerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Pemerintah daerah mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar, serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban.
Neraca diuraikan sebagai berikut, jumlah aset Rp 6.030, enam triliun 40 miliar, jumlah kewajiban Rp 199.939, (seratus sembilan puluh sembilan miliar). Jumlah Ekuitas Rp 5.830. (Lima triliun, delapan ratus tiga puluh miliar). Laporan arus kas per 31 Desember 2021 Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi.
Laporan arus kas per 31 Desember 2021 Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus masuk dan keluar diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Laporan arus kas diuraikan sebagai berikut, saldo awal kas di BUD dan kas di bendahara pengeluaran per satu januari 2021 Rp 925.519, (sembilan ratus dua puluh lima juta). Arus kas dari aktivitas operasi Rp 471.013. (Empat ratus tujuh puluh satu miliar). Arus kas dari aktivitas Investasi Rp 637.637, (enam ratus tiga puluh tujuh miliar). Arus kas dari aktivitas pendanaan Rp.0.00 nol rupiah. Arus kas dari aktivitas transitoris Rp 288, (dua ratus delapan puluh delapan juta). Saldo akhir kas di BUD dan kas dibendahara pengeluaran akhir per 31 desember 2021 Rp 96.042, (sembilan puluh enam juta empat puluh dua ribu, enam puluh dua rupiah poin empat lima).
Laporan Operasional sampai dengan 31 Desember 2021 laporan operasional menyajikan pos-pos sebagai berikut, Pendapatan Laporan Operasional dari kegiatan operasional, Beban dari kegiatan operasional, Surplus/defisit dari kegiatan non operasional Pos luar biasa, Surplus/defisit Laporan Operasional.
Laporan operasional diuraikan sebagai berikut. Pendapatan laporan Operasional Rp 1.710, (satu triliun, tujuh ratus sepuluh miliar), Beban RP 1.745, satu triliun, tujuh ratus empat puluh lima milyar.Surplus/(defisit) Rp 39.047, (minus tiga puluh sembilan miliar).
Laporan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2021 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya, dengan pos-pos sebagai berikut.
Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, Saldo Anggaran Lebih akhir.
Laporan saldo anggaran lebih diuraikan sebagai berikut. Saldo anggaran lebih awal Rp 1.189, (satu miliar,seratus delapan puluh sembilan juta).Pengunaan sisa anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar RP 1.189, (Minus satu miliar, seratus delapan puluh sembilan juta), subtotal RP 0.00 nol rupiah. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) Rp 725.447, (minus tujuh ratus dua puluh lima juta).Saldo Anggaran lebih akhir Rp 725.447, (tujuh ratus dua puluh lima juta).
Laporan Perubahan Ekuitas sampai dengan 31 Desember 2021.Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan pos-pos: Ekuitas awal, Surplus/deficit Laporan Operasional pada periode bersangkutan.Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya,koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya. perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap ekuitas akhir.
Laporan perubahan ekuitas diuraikan sebagai berikut, Ekuitas Awal Rp 4.581, (empat triliun, lima ratus delapan puluh satu miliar). Surplus/Defisit laporan operasional 91.719, sembilan puluh satu milyar.Dampak komulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar lain-lain RP 0.00 (nol rupiah). Ekuitas Akhir RP 4.667, (empat triliun, enam ratus enam puluh tujuh miliar).
Sedangkan catatan atas laporan keuangan, hal-hal yang diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan, antara lain, Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi, Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target, Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih-untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya, Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan, Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
“Saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Ketua-Ketua Fraksi, dan para anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Bapemperda dan Banggar DPRD Kabupaten Teluk Bintuni,” tutup Bupati Kasihiw. (dr)