Dana Kampung di Teluk Bintuni Bertambah Rp 3 Miliar, Ini Peruntukannya

0
Kepala Bidang Pemberdayaan Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni Agus Ratno
BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Ada penambahan dana kampung di Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2021 dari sebelumnya Rp 117 Miliar, kini menjadi Rp 120 Miliar.
Kepala Bidang Pemberdayaan Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni Agus Ratno, Kamis (3/6/2021) mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222, kenaikan jumlah dana kampung ini pergunakan untuk penanganan Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana padat karya untuk distrik, pencegahan stunting, pemberdayaan dan pembangunan kampung.
“Pembagiannya sesuai dengan data dari kementrian keuangan yang mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik dan kementrian sosial, sesuai dengan data jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan indeks kemahalan harga,” ujar Agus Ratno kepada wartawan di Alun-Alun SP 5.
Sementara itu, terkait pembagian dana kampung ini, menurut Agus paling banyak diberikan kepada warga di Kampung Weriagar, alasannya karena berdasarkan data dari BPS jumlah penduduk miskin di sana lebih banyak. “Yang paling dominan itu di Weriagar karena penduduk miskinnya hampir 80 persen miskin, jadi mereka dapat dana insentif kampung selain itu indeks kemahalan harga di Weriagar masih cukup tinggi,” kata Agus lagi.
Kampung di weriagar tahun ini mendapatkan dana sekitar Rp 2 Miliar dengan penambahan insentif sebesar Rp 480 juga ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten, sehingga totalnya mencapai Rp 2,6 Miliar. Sementara itu untuk kampung lainnya diberikan dengan jumlah yang merata, termasuk Kampung Argosigemerai SP 5 sebesar Rp 1,7 miliar. Jumlah ini masih belum termasuk penambahan dana Otsus dari pemerintah pusat dengan jumlah masing-masing perkampung sebesar Rp225 juta.
Tahun 2021 dana kampung sudah bergulir pada tahap pertama 12 kampung pertanggal 31 Januari, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang memerintahkan dana kampung harus digulirkan diawal tahun untuk mengatasi masa pandemi Covid-19 berupa bantuan dan bantuan langsung tunai. (at)
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.