BP Berau Ltd Diduga Putus Kontrak Sepihak, Puluhan Rumah di Bintuni Mangkrak

0
Proyek Rehabilitasi Perumahan Rakyat di Bintuni. (Foto: Ikbal/klikpapua)

BINTUNI, KLIKPAPUA.com – Penundaan hak dan kewajiban atas Memorandum of Understanding (MoU) antara BP Berau Ltd dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni terkait rehabilitasi rumah rakyat di Weriagar dan Tomu dinilai cacat hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Yohanes Akwan, Kuasa Hukum Pemkab Teluk Bintuni, berdasarkan hasil riset dokumen, verifikasi lapangan pada tanggal 29-30 Juli 2024, dan rapat pembahasan temuan lapangan oleh Tim Hukum Pemda serta Tim NSH Project.

“Surat penundaan hak dan kewajiban perjanjian kerja sama (PKS) nomor 226 yang dikirim BP Berau Ltd kepada Pemda Teluk Bintuni cacat hukum dan diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Yohanes Akwan kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Akwan menegaskan bahwa BP Berau Ltd harus bertanggung jawab atas kesepakatan dan hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh pihak ketiga melalui Dinas PUPR sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, yang kemudian diubah dengan Perpres nomor 4 tahun 2015.

Dalam proyek rehabilitasi Perumahan Rakyat ini, telah selesai dikerjakan 34 unit rumah di tiga distrik, sementara 29 unit rumah lainnya masih mangkrak dengan progres yang bervariasi.

Ketidak selesaian beberapa rumah disebabkan karena belum dibayarnya progres pekerjaan oleh BP Berau Ltd kepada pihak ketiga melalui kas daerah.

“Kontraktor yang merupakan pihak ketiga telah melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil pekerjaan kepada Dinas PUPR sebagai dinas teknis,” lanjut Yohanes.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bintuni tidak sedang memutus kontrak dengan PT Pilar Konstruksi berdasarkan kontrak nomor 601.2/Kontrak-ADK. KSO. TJ-RMH. KY/DPUPR/BTN-2022 tanggal 13 April 2022.

“Kami meminta PT Pilar Konstruksi tetap bersabar karena BP Berau Ltd telah memutus sepihak PKS tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Sebagai kuasa hukum Pemkab Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, menegur secara hukum BP Berau Ltd agar melanjutkan komitmennya sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) tertanggal 21 Desember 2016.

“Tidak ada alasan bagi BP Berau Ltd untuk membatalkan perjanjian sepihak tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan pemutusan tersebut,” tegas Yohanes.

Lebih lanjut, Yohanes menyatakan bahwa BP Berau Ltd tidak berwenang mengintervensi pihak Pemerintah, dalam hal ini Dinas PUPR.

“Pihak ketiga sudah bekerja, dan BP Berau Ltd serta SKK Migas wajib membayar berdasarkan prestasi kerja, bukan memutus hubungan kerja sepihak,” ujarnya.

Yohanes juga mengkritisi adendum ketiga tertanggal 28 Desember 2022 yang dinilai cacat hukum karena disiapkan dan diantar oleh dua oknum staf BP Berau Ltd ke rumah PPK dari Dinas PUPR untuk ditanda tangani.

“Hal Ini merupakan bentuk pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum yang akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Ia mengingatkan BP Berau Ltd bahwa MoU dengan Pemkab Teluk Bintuni adalah sah dan tidak bisa diputus sepihak dengan alasan tidak teknis.

“Pemutusan perjanjian kerja sama tentang program pembangunan infrastruktur perumahan rakyat di distrik Weriagar dan Tomu cacat hukum,” ujarnya.

Yohanes meminta BP Berau Ltd untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah dikerjakan oleh pihak Pemkab melalui Dinas PUPR dan dilaksanakan oleh pihak ketiga.

“BP Berau Ltd harus membayar dan tidak ada alasan untuk tidak membayar karena Pemda tidak memiliki alokasi dana untuk program tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan BP Berau Ltd untuk tidak melakukan provokasi atau membangun rumah contoh di wilayah administrasi Pemerintah Teluk Bintuni tanpa persetujuan resmi.

“Jika ada pembangunan rumah tanpa persetujuan pemerintah, maka rumah tersebut ilegal dan melanggar Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2016,” tegas Yohanes. (bal)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.