Begini Tanggapan Fraksi-Fraksi di DPRD Teluk Bintuni, yang Menyetujui 4 Raperda Non APBD 2021

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Saat tanggapan akhir fraksi DPRD Teluk Bintuni terhadap persetujuan 4 Raperda Non APBD Teluk Bintuni tahun 2021 dan persetujuan Propemperda tahun 2022, dari keempat Ranperda hampir sebagian besar disepakati oleh masing-masing fraksi.
Di antaranya Fraksi Nasdem Bersatu, Fraksi Golongan karya, Fraksi Persatuan Indonesia, dan Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional.
Fraksi Nasdem bersatu yang disampaikan Jefri Orocomna, meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap Raperda tentang Pendidikan Bebas Biaya.
Karena menurut fraksi tersebut Raperda tentang Pendidikan Bebas Biaya harus melihat dan mengedepankan kearifan lokal. “Kami dari Fraksi Nasdem Bersatu berahap dan meminta kepada Bapemperda untuk mengkaji kembali Raperda Pendidikan Bebas Biaya, harus lebih keperpihakan putra putri asli Papua sesuai amanat UU Otsus,”tuturnya.
Adapun dari ke empat Raperda yang disidangkan, yakni Raperda tentang rancangan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022 hingga 2042, Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan  serta Raperda tentang Pendidikan Bebas Biaya.
Sedangkan penyampaian tanggapan akhir dari Fraksi Golongan Karya yang disampaikan Erwin Beddu Nawawi, pihaknya menerima dan menyetujui dari keempat Raperda non APBD tahun 2021 guna disahkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Visi Misi Kepala Daerah.
“Maka kami dari Fraksi Golkar mengimbau pada segenap pemangku kepentingan di daerah ini, untuk bersungguh-sungguh melaksanakan segala peraturan daerah yang telah dibuat sebagai bahan pertimbangan Fraksi Golkar memohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni agar segera membuat peraturan Bupati sebagai pedoman tehnis dalam pelaksanaan Perda ini.”
Fraksi Golkar telah menyimak dan mencermati serta mempelajari materi keempat Raperda non APBD yang telah dibahas secara bersama, telah memenuhi kaidah-kaidah  penyusunan perturan dan per-UU yang berlaku.
Sementara itu, penyampaian tanggapan akhir dari Fraksi Persatuan Indonesia yang disampaikan oleh Anton Asmorom, dari keempat Raperda Non APBD pihaknya menerima dan menyetujui dengan memberikan cacatan penting atas Raperda Pendidikan Bebas Biaya, agar dapat dijabarkan dengan Perbup dengan melihat kearifan lokal dan memproteksi yang memadai untuk orang asli Papua khususnya asli 7 suku.
Sementara itu Fraksi pembangunan Demokrasi Nasional yang disampaikan oleh Hans Tatioring, bahwa pihaknya menerima dan menyetujui keempat Raperda Non APBD Teluk Bintuni tahun 2021 agar disahkan menjadi peraturan daerah.
Sehingga dari kesimpulan Rapat Paripurna DPRD Teluk Bintuni menyepakati keempat Raperda Non APBD tahun 2021 guna disahkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.