Bapemperda DPR Papua Barat Bertemu Pemkab Teluk Bintuni Bahas Perdasus DBH Migas

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Dalam rangka pembahasan draf revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian dana bagi hasil migas, maka Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat bertemu Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Teluk Bintuni pada perkantoran Bupati, SP 3 Distrik Manimeri, Jumat (8/10/2021) dihadiri Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T didampingi Sekda Drs Frans N.Awak, Kepala Bapelitbangda DR Alimudin, dan Asisten II Ir Putu Suratna,M.M.
Sedangkan tim Bapemperda DPR Papua Barat dipimpin Kordinator Bapemperda Wakil Ketua 1 Ranley H.L. Mansawan,S.E, Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H, Daniel Asmorom,S.H.,M.M, Arifin,S.E, Mugiyono,S.Hut, Musa Dowansiba, S.Sos, Abdu Rumkel,S.E dan Demianus Enos Rumpaidus,S.AN didampingi tenaga ahli hukum DR Yusak Reba,S.H.,M.H.
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T dalam paparannya meminta agar kuota pembagian dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) dalam kerangka otsus, daerah penghasil dinaikan alokasinya lebih tinggi dari Provinsi dan kabupaten non daerah penghasil.
Permintaan orang nomor satu di daerah penghasil migas ini karena tiga Kabupaten yaitu Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong dan Raja Ampat dalam kesulitan, sebab dengan alokasi pembagian dana bagi hasil migas sesuai Perdasus nomor 3 tahun 2019 belum bisa mengakomodir kebutuhan masyarakatnya.
“Kami dalam kesulitan, jadi satu-satunya sumber penerimaan yang bisa fleksibel untuk kita gunakan dalam pembiayaan -pembiayaan lain itu hanya lewat DBH Migas, karena selain sudah kesulitan, kekurangan dan kita tidak bebas lagi dengan formula-formula penerimaan yang sudah umum,” jelas Bupati Petrus Kasihiw kepada wartawan usai menerima kunjungan tim Bapemperda di ruang kerjanya.
Bupati sangat berharap, dengan kunjungan tim Bapemperda ini formula baru yang diusulkan Kabupaten daerah penghasil proporsi penerimaan DBH Migas harus berubah naik.
Begitu juga formula penerimaan lain dalam postur belanja sudah disampaikan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan daerah. Menyikapi usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni itu tim Bapemperda DPR Papua Barat akan akan memperjuangkan dalam pembahasan revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 yang sudah masuk dalam propemperda prioritas tahun 2021 ini.
Kordinator Bapemperda yang juga Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley H.L. Mansawan,S.E mengatakan pihaknya menyambut baik penjelasan Bupati Teluk Bintuni. Untuk melengkapi itu maka tim Bapemperda DPR Papua Barat meminta kepada Bupati Kasihiw supaya mengirim surat susulan melengkapi surat pertama yang dikirim sebelumnya.
“Pak Bupati harus membangun koordinasi dengan dua daerah penghasil yaitu Kabupaten Sorong dan Raja Ampat serta membangun koordinasi dengan Bapak Gubernur supaya mempercepat penetapan revisi perdasus DBH Migas,” ucap Ranley Mansawan.
Tim Bapemperda juga meminta penjelasan soal dana tambahan infrastruktur (DTI) untuk diatur tersendiri dalam pengalokasian karena merupakan salah satu pendapatan daerah di Kabupaten Teluk Bintuni. “Usulan formula DBH Migas otsus yang baru ini harus diikuti dengan formula belanja alokasi per bidang,” tambah Mansawan. (aa/*)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.