ANGGOTA DPRD TELUK BINTUNI PERIODE LALU GAGAL SELESAIKAN SEJUMLAH RAPERDA

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni periode 2014 – 2019  gagal menyelesaikan sejumlah produk hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sampai dengan masa tugas berakhir.
Kegagalan ini diakui oleh Ketua DPRD Teluk Bintuni periode 2014- 2019, Buce Maboro, pada sidang paripurna pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Teluk Bintuni, di Gedung Serba Guna, Kota Bintuni, Rabu (25/9/2019).
Buce mengatakan ada sekitar empat Raperda yakni Raperda tentang AMB (Angkutan Masyarakat Bintuni), Raperda tentang perekrutan tenaga kerja lewat satu pintu, Raperda Pendidikan, dan Raperda pendirian kantor perusahaan di Bintuni.
“Kami sudah konsultasi, baik ke pemerintah provinsi, dan juga ke tingkat pusat, namun karena waktu yang membaatsi kami, maka rancangan perdana tersebut belum dapat di paripurnakan,” kata Buce Maboro.
Dia berharap dengan adanya pelantikan anggota DPRD yang baru dapat meningkatkan kerjasama antara eksekutif dan legislatif. Sehingga dapat menjadi mitra dalam membangun daerah ini.
Sebelumnya, Buce Maboro mengatakan ada empat Raperda yang harus segera ditetapkan menjadi produk hukum dan memprioritaskan agar bisa selesai sebelum masa periode habis.
“Pesta demokrasi telah usai, tapi tugas anggota DPRD periode 2014 -2019 belum selesai karena baru akan berakhir September mendatang, oleh karena itu saya mengajak kepada seluruh anggota agar segera menyelesaikan rancangan perda,” katanya di Bintuni.
Pembentukan produk hukum tersebut merupakan prioritas yang harus direalisasikan dengan sisa waktu yang hanya tinggal tiga bulan. Namun target itu gagal, sehingga tugas penyelesaian produk hukum itu menjadi tanggungjawab anggota yang baru dilantik. (at/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.