BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggar Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2021 sekitar 75 persen, dari jumlah 254 pejabat wajib lapor.
Menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, Richard Talakua, Senin (17/1/2022), masih adanya wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN disebabkan beberapa faktor atau kendala. Di antaranya, kendala geografis dan akses internet, ada sejumlah wajib lapor yang bertugas di distrik pedalaman. Berikut ada wajib lapor tetapi sudah tidak lagi menduduki jabatan atau menjabat, namun namanya masih ada dalam daftar wajib lapor, seperti non job, pensiun dan meninggal dunia.
“Yang ke tiga, masih ada beberapa pejabat yang belum tuntas melapor, belum tuntas ini, mereka sudah login tapi menginput laporannya belum, jadi belum tuntas, belum lengkap,” kata Inspektur di Kantor Inspektorat Teluk Bintuni, Komplek Perkantoran Bupati SP 3, Distrik Manimeri.
Dikatakannya, faktor dan kendala inilah yang menyebabkan Kabupaten Teluk Bintuni tidak bisa mencapai 100 persen terkait LHKPN. Ada sekitar 254 wajib lapor, mulai dari pejabat esolon IV, III, II, hingga kepala daerah.
Pasalnya, proses pelaporan LHKPN setiap tahunnya telah dijadwalkan yakni Januari hingga Maret. Untuk tahun 2022, sudah ada beberapa wajib lapor yang telah melakukan proses pelaporan. “Sudah ada, itu wajib lapor yang sudah mandiri, mereka sudah bisa sendiri (menginput data LHKPN),” pungkasnya.(dr)