Akal Bulus Dukun Cabul Setubuhi Korban Dengan Dalih Pengobatan Tradisional

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Nasib tragis dialami MD salah seorang warga Babo Teluk Bintuni, berniat ingin melindungi diri dari pengaruh roh jahat dengan melakukan ritual pengobatan tradisional ke salah seorang Dukun RM, korban DM malah disetubuhi sebanyak 2 kali.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, Sabtu (9/8/2023) mengatakan, kejadian tersebut bermula sekitar bulan Agustus tahun 2023, ayah korban mengalami sakit pada kakinya, hingga mengakibatkan ayah korban harus di rawat di Puskesmas Babo. Saat sedang duduk di ruang rawat inap, salah satu pengunjung yang berada di puskesmas terlihat seperti sedang kerasukan.

Setelah orang tersebut mulai sadar dari kerasukannya, pelapor sekeluarga dimana tersangka juga ikut didalamnya untuk menjenguk ayah korban, masuk ke dalam ruangan ayah korban dan duduk di samping tempat tidur ayah korban.

Saat sedang bercerita, tiba-tiba korban mendekati tersangka dan meminta melakukan ritual pengobatan terhadap dirinya.
“Om bisa pele (memagari diri) saya kah?“kemudian, tersangka menyanggupi dengan menjanjikan akan melakukan ritual usai pulang menyelesaikan kesibukan pekerjaanya.

Setelah itu pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIT, saat tersangka melintas di depan rumah korban, tersangka melihat korban bersama suaminya sedang duduk di samping rumah mereka.

Kemudian tersangka menghampiri korban bersama suaminya dan memastikan sudah bisa melakukan ritual pengobatan, dan disanggupi oleh suami korban.

Selang beberapa waktu, tersangka datang ke rumah korban, tersangka kemudian bertanya kepada korban dan suaminya terkait kepastian ritual pengobatan, setelah menyanggupi tersangka pulang ke rumah, untuk mengambil tas yang berisi bungkusan obat yang akan tersangka gunakan untuk mengobati korban. Setelah itu tersangka menunggu korban dan suaminya datang ke rumah tersangka.

Setelah korban dan suaminya datang, mereka berjalan menuju ke Bandara Babo. Saat sementara dalam perjalanan, tersangka berkata kepada korban dan suaminya untuk membawa pinang, siri, kapur dan rokok sebagai syarat ritual.

Setelah mereka tiba di ujung Bandara Babo, tersangka berkata kepada suami korban untuk menunggu di situ, sementara korban diajak RM ke tempat yang sedikit jauh dari posisi suami korban.

“Ko tinggal di sini, baru kitong dua (saya dan korban) pergi bawa dia punya kayu tiga yang dia minta itu,” ujar RM.

Kemudian tersangka bersama MD berjalan masuk ke dalam hutan yang mengarah ke ujung bandara hingga kurang lebih 100 meter.

Di sinilah tersangka RM mulai melancarkan aksinya dengan memerintahkan MD untuk melakukan ritual dengan melepas semua pakaiannya di titik pertama sambil ia melinting rokok tembakau dan membakarnya.

Setelah ritual di titik pertama, mereka berdua melanjutkan perjalanan ke titik ke dua, dengan dalih sebagai syarat ritual, RM kemudian mengatakan akan menyetubuhi korban MD, dengan alasan yang diminta adalah air mani (sperma). Karena meyakini itu sebagai bagian dari ritual MD kemudian menyanggupi tanpa melakukan perlawanan.

Aksi menyetubuhi korban MD dilakukan sebanyak dua kali di titik ke dua dan titik ke tiga, dan semua dilakukan tanpa adanya perlawanan.

Usai melakukan aksi di dua titik ini, kemudian RM mengajak MD kembali ke titik ke 2 untuk berdoa tanpa mengenakan pakaian, setelah mengenakan pakaian RM mengajak MD mengenakan pakaian dan berjalan ke tempat dimana suami dari korban menunggu, dan berjalan pulang bersama sama dengan tersangka.

Ketika sedang dalam perjalanan pulang, tersangka memberitahukan kepada korban dan suaminya supaya ketika tiba di rumah mereka berdua agar mengambil ember kemudian dituangkan sedikit air dan di taruh garam beserta kapur. Sesudah itu di siram di setiap sudut rumah.

Ketika korban dan suaminya tiba di rumah, korban sadar atas kejadian tersebut sehingga korban menceritakannya kepada suaminya tentang yang dialami oleh korban.

Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor Polsek Babo dan melaporkan perkara tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka kemudian ditahan pada Jumat (8/9/ 2023) di ruang tahanan Mapolres Teluk Bintuni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 4 ayat 2 Huruf b jo. pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” terangnya. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.