5 Batas Segmen di Teluk Bintuni Belum Miliki Permendagri

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Ada 5 batas segmen dari 8 segmen batas di Kabupaten Teluk Bintuni yang sampai saat ini masih belum memiliki peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Teluk Bintuni, Reinhard Maniagasi dalam Musrenbang Kabupaten, Kamis (9/12/2021).
“Sejak tanggal 12 Juni 2021 8 segemen batas itu sudah diselesaikan, disepakati ada 3 segmen batas yang sudah diterbitkan Permendagrinya yaitu yang berbatasan dengan Kabupaten Manokwari Selatan, Tambraw dan Kabupaten Teluk Wondama, namun 5 segemen batas masih di proses penerbitan Permendagrinya,” kata Reinhard Maniagasi di hadapan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Prof. Aris Marfai yang ketika itu memberikan materi.
Reinhard tidak mengetahui kenapa belum ada Permendagri yang dikeluarkan untuk 5 batas daerah ini. Di satu sisi salah satu mekanisme untuk menerbitkan peraturan bupati terkait penegasan batas desa, mengharuskan batas desa itu sudah memiliki dasar hukum untuk diterbitkan dasar hukumnya.
Dijelaskan Reinhard, tahun 2020 ada sebanyak 115 kampung induk dan 145 kampung persiapan dan 2 keluarahan, atau sebanyak  262 sub segen batas atau peta yang sudah di selesaikan mengacu pada Permandagri nomor 45 tahun 2016 tentang Penegasan Batas Desa.
Pada bulan Febuari tahun 2021 batas wilayah desa telah disampaikan telah kordinasi ke Dirjen Pemerintahan Desa, dan di sana diarahkan untuk batas-batas tersebut di asistensi subdit tata wilayah desa, namun sampai saat ini dari 24 distrik baru diasistensi 8 distrik.
“Kami mengerti di sana banyak asisten karena hampir kabupaten/kota di seluruh Indonesia, harapan kami ada dukungan dari BIG karena ada 145 kampung persiapan yang sayarat kampung untuk ditetapkan adalah cakupan wilayahnya dan harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sementara kampung persiapan ini sudah sejak 2009 ditetapkan,” ungkapnya.
Menjawab keluhan ini, Kepala Badan Informasi Geospasial, Aris Marfai kepada wartawan mengatakan terkait batas kabupaten di Teluk Bintuni ada beberapa segmen yang sudah selesai, sebagian masih di Permendagri dan sebagian masih berproses.
Aris juga mengatakan batas wilayah di Teluk Bintuni ada unsur urgensi, mengingat daerah ini juga merupakan kawasan industri yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga ia akan mengupayakan untuk dipercepat agar batas perencanaan tidak terhambat.
“Kami melakukan deliniasi pembatasan, dan kalaupun ada masalah itu diselesaikan dulu dan tentunya harus di fasilitasi pemerintah provinsi dan Kemendagri, Kami di BIG bertugas secara proses untuk membantu,” katanya. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.