18 Poin Aspirasi GSBI Teluk Bintuni dan YLBH Sisar Matiti Disambut Bupati Kasihiw

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Peringatan Hari Buruh Nasional 1 Mei 2023, Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Teluk Bintuni bersama YLBH Sisar Matiti menyampaikan sejumlah pernyataan sikap kepada Bupati Teluk Bintuni.
Penyampaian pernyataan sikap yang di kelas dalam Doa syukur  bersama ini disampaikan di rumah negara Pemda Teluk Bintuni, Kampung Argosiegemerai, Senin (1/5/2023).
Ada sebanyak 18 point aspirasi yang disampaikan, Ketua GSBI Haiser Situmorang membacakan surat pernyataan sikap menyampaikan, menindak lanjuti perkembangan, dinamika sektor perburuhan di Teluk Bintuni dan isu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) serta kepastian mendapat pekerjaan di Teluk Bintuni, meminta
  1. Partai Politik (Parpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)untuk memprioritaskan keterwakilan perempuan dalam pencalonan dan penetapan calon terpilih DPRD sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, mengatur agar komposisi penyelenggara pemilihan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
2.Koalisi Buruh Teluk Bintuni mendesak pemerintah Teluk Bintuni agar lebih serius memperhatikan hak-hak pekerja perempuan, termasuk menghapus dan menindak segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja perempuan,agar Dinas Ketenagakerjaan membentuk pusat pengaduan khusus untuk pekerja perempuan.
3.Meminta kepada Pemerintah Daerah Teluk Bintuni untuk dapat memperhatikan komposisi ketenaga kerjaan yang berada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Suwasta yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni untuk dapat mempriotaskan Penduduk (Pencaker) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Peraturan Daerah Teluk Bintuni (PERDA) Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Teluk Bintuni.
4.Meminta Disnaker Provinsi Papua Barat Terlebih Khusus Disnaker Kabupaten Teluk Bintuni Untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan segera membuka informasi terkait data tenaga kerja yang tersebar pada setiap industry yang berada di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
5.Meminta Disnaker Kabupaten Teluk Bintuni untuk mendorong pembentukan dewan pengupahan tingkat kabupaten.
6.Meminta Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengeluarkan data sensus tentang penyebaran penduduk Asli Papua dan Penduduk Asli 7 suku di Teluk Bintuni.
7.Meminta pada Dinas Perikanan untuk menata kembali zona tangkapan pada wilayah hukum adat masyarakat.
8.Meminta DPRD Kabupaten Teluk Bintuni untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) guna mengaudit setiap badan usaha yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni yakni berdasarkan Perda 09 Tahun 2020 tentang pemberdayaan, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Teluk Bintuni
9.Meminta Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni untuk memperbesar daya jual (pasar) dalam sektor pertanian guna meningkatkan penghasilah petani di Teluk Bintuni.
  1. Meminta intervensi Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, dalam pengelolahan manajemen RSUD Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan memanusiakan manusia.
  2. Meminta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mendata kembali jumlah nelayan di Kabupaten Teluk Bintuni
  3. Mendorong Pihak Hukum dan Keamanan memberikan jaminan Perlindungan Terhadap Buruh dan Pekerja di Kabupaten Teluk Bintuni
  4. Mendorong Pemerintah dan DPRD dalam upaya pembentukan Perda Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat tidak mampu di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni
  5. Mendorong Pemerintahan daerah Untuk menbentuk Tim Audit setiap bandan Usaha di Kabupaten Teluk Bintuni terkait asas kepatuhan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
  6. Meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk membentuk Tim Audit tentang penyelenggaraan Pendidikan di Teluk Bintuni.
  7. Meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk membatasi tenagah kerja dari luar Teluk Bintuni dan arus tenaga kerja asing di Kabupaten Teluk Bintuni.
  8. Menolak dan mendukung perjuangan buruh Indonesia dalam upaya pencabutan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
  9. Miminta DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan (mengatur jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kawajiban pekerja yang berkeja di sector demostik/ rumah tangga)
“Demikian pernyatan sikap dan seruhan kami sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi Perburuhan di Kabupaten Teluk Bintuni dan juga sebagai bentuk dukungan moral bagi Pemerintah Teluk Bintuni untuk terus berupaya mewujudkan peluang-peluang pekerjaan bagi parah Buruh dan Pencaker di Teluk Bintuni,” kata Haiser
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw ketika memberikan sambutan sangat  mengapresiasi GSBI dan koalisi Buruh yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni, karena biasanya pada momen 1 Mei sering identik dengan aksi turun ke jalan, tapi di Kabupaten Teluk Bintuni bisa dikomikasikan dengan baik, santun dan bermartabat dalam memperjuangkan kepentingan Buruh yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Momen hari buruh yang tidak diwarnai dengan aksi turun kejalan dengan cara diskusi seperti ini harus diagendakan setiap tahunya,” kata Bupati.
Pernyataan sikap yang sudah dibacakan oleh Ketua GSBI ini akan menjadi pekerjaan rumah bersama, tidak hanya pemerintah namun seluruh elemen, demi perbaikan terkait  persoalan perburuhan yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Saya pun menyadari banyak kekurangan yang perlu kita benahi, saya berterima kasih kepada kaum buruh yang bekerja penuh dedikasi, keringat dan air mata tanpa peran Buruh Negara ini lumpuh, Daerah kabupaten Bintuni lumpuh,” ujar Bupati lagi.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan permohonan maafnya karena selama ini masih ada kelemahan pelayanan oleh pemerintah. Ia juga mengajak kepada seluruh elemen untuk bergandengan tangan untuk membenahi serta memperbaiki  nasib para Buruh di Kabupaten Teluk Bintuni. (dr)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.