WAISAI,KLIKPAPUA.COM–Ratusan warga masyarakat mengeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (8/9/2020). Massa yang tergabung dalam Aliansi Raja Ampat Barsatu itu menolak agar tak ada pasangan calon (Paslon) tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Kabupaten Raja Ampat periode 2020-2025 yang digelar pada 9 September mendatang.
Ketua Aliansi Raja Ampat Bersatu, Albert Mayor menyampaikan, beberapa lembaga – di Raja Ampat yang ada di 117 kampung, 24 distrik dan 4 kelurahan telah bersepakat untuk membentuk Aliansi Raja Ampat Bersatu. “Artinya, berbagai perbedaan yang sering terjadi kami coba menjadikan satu arah untuk berbagai perbedaan yang sering terjadi di Kabupaten Raja Ampat, ” jelasnya kepada wartawan usai audiens bersama sejumlah komisioner KPU.
Kedatangan masa, lanjut Albert, agar KPU menjelaskan aturan – aturan yang berkaitan dengan paslon tunggal selanjutnya pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat di kampung – kampung, sehingga tidak ada yang curiga ini begini, begitu dan lain sebagainya.
Bahkan, menurut dia, hal ini bisa berjalan sesuai meknisme tahapan aturan atau Undang undang (UU) yang berlaku di NKRI ini. “Jadi, tidak ada hal lain yang ditanyakan selain kami menanyakan tahapan kotak kosong itu seperti apa. Jika mengarah pada resiko hukum, maka KPU jelaskan kepada kami. Dan KPU telah menjelaskan bahwa semua berakhir pada tanggal 12 September 2020 mendatang pada pukul 12 :00 WIT malam. Itu bisa dilihat, apakah satu paslon atau dua paslon maupun mekanisme tahapan kotak kosong seperti apa, ” ujarnya.
Ditanya apa yang menjadi poin tuntutan dari aksi tersebut, kata dia, bahwa hal ini merupakan keinginan masyarakat apabila tidak ada paslon lain, maka pilihan mereka adalah kotak kosong. “Masyarakat inikan mau bertanya, karena tidak paham sehingga kita coba memberikan penjelasan agar mereka bisa paham, ” tutup Albert.
Sebelumnya, Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Muslim Saefuddin, SH menerangkan, bahwa Pilkada tahun 2015 lalu regulasi UU nomor 8 tahun 2014 memang tidak spesifik terkait dengan kotak kosong atau partai politik pengusung dan diusung satu paslon. “Nah, proses ini berkembang sejak lahirnya UU nomor 10 tahun 2014 yang memberikan ruang Parpol untuk mendukung paslon dalam proses demokrasi, ” jelasnya saat audiens dengan sejumlah perwakilan Aliansi Raja Ampat Bersatu.
Selain daripada itu, menurut dia, turunan UU ini dapat melihat proses pencalonan Paslon diseluruh Indonesia yang terkesan tak ada demokrasi bila hanya satu paslon, maka itulah aturan KPU nomor 3 tahun 2017 dapat mempersempit ruang bagi parpol yang hanya mengusung satu paslon. “Paslon itu bisa mendaftar apabila ada partai pengusung. Dia tidak akan mendaftar jika tidak ada dukungan dari partai. Sehingga parpol diberikan keluasan, menilai dan menyeleksi paslon siapa yang akan dipilih untuk diusung menjadi Paslon Kandidat, ” pungkasnya.
Selaku lembaga,mantan wartawan itu menegaskan, bahwa KPU Raja Ampat sampai saat ini belum menetapkan paslon untuk melawan kotak kosong. Namun, jika nantinya kedepan adapun paslon kandidat yang ditetapkan oleh KPU untuk melawan kotak kosong, maka paslon tersebut harus mengantongi 50 plus 1 persen suara sah. “Bila kandidat bisa menadapat suara sah 50 plus 1 persen, maka calon itulah yang ditetapkan sebagai pemenang . Namun, jika sebaliknya maka calon tersebut akan dinyatakan kalah, ” pungkasnya.
Pantauan klikpapua.com, massa juga membawa spanduk bertuliskan, ‘demokrasi di Raja Ampat menangis, pembina partai politik tidak menghargai demokrasi, kami masyarakat Raja Ampat bersepakat untuk mensukseskan pemilihan melalui kotak kosong tanggal 9 Desember 2020, jadi kandidat untuk masyarakat adalah kotak kosong.’
Taka hanya itu, massa juga membawa spanduk bertuliskan, ‘ kami toko adat, toko agama, toko perempuan, toko pemuda, toko masyarakat Raja Ampat menolak calon bupati tunggal, miminta pimpinan – pimpinan partai di pusat untuk mempertimbangkan kembali rekomendasi yang diberikan kepada calon bupati tunggal’. (djw)