WAISAI,KLIKPAPUA.com—Polres Raja Ampat musnahkan minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Pekat Mansinam tahun 2021, yang bertempat di halaman Mapolres Raja Ampat, Kamis (6/5/2021) siang. Hadir dalam pemusnahan tersebut, Sekda Raja Ampat, tokoh adat, tokoh agama, TNI, serta sejumlah anggota jajaran Polres Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre Julius William Manuputty, SIK kepada wartawan, mengungkapkan bahwa ratusan botol miras hasil Operasi Pekat Mansinam itu masuk secara ilegal ke Kota Waisai, Raja Ampat. “Miras ini hasil sitaan dari kegiatan rutin operasi yang ditingkatkan maupun Operasi Pekat Mansinam yang baru saja kami laksanakan. Jadi, ada beberapa tempat yang kita razia dan berhasil menyita miras ilegal, ” jelasnya.
Sementara jumlah miras yang telah dimusnahkan ,di antaranya, Vodka Robinson 149 botol, Bir jumbo 92 kaleng, Anggur Merah 63 botol, Bir Guenes 44 kaleng, Visky Robinson 17 botol, cap tikus (minuman lokal) 123 botol, cap tikus 63 plastik, cap tikus 3 liter, bir ukuran kecil 1 kaleng. Sedangkan total dalam bentuk uang sekitar Rp. 61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah). “Polres Raja Ampat juga menyita senjata tajam (sejam) dan kartu joker milik salah satu penjual saat razia di TKP, dan masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Andre mengimbau agar warga masyarakat tidak perjual belikan miras ilegal di Kabupaten Raja Ampat, karena sudah diatur dalam Peraturan daerah (Perda). “Kalau mau silahkan mengikuti prosedur yang ada, jika tidak punya izin jangan menjual, karena diperjual belikan tanpa mengenal umur dan efeknya kepada generasi penerus, ” tegasnya. (djw)