Polres Raja Ampat Hentikan Proses Hukum Terhadap Otis Imbir

0
Polrreskrim Raja Ampat melalui Satresktrim memediasi kedua bela pihak. (Foto: David/klikpapua)
WAISAI,KLIKPAPUA.com-Polres Raja Ampat melalui Satuan Reserse kriminal (Satreskrim), akhirnya menghentikan proses hukum terhadap Otis Imbir. Sebelumnya, Otis Imbir dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Hans Dimara pada Oktober 2020 lalu.
Kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun, SIK. MH mengaku, proses hukum dugaan kasus pemukulan yang terjadi sesuai laporan polisi (LP) tertanggal 25 Oktober 2020 dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Untuk kasus ini, kata Nirwan sudah ditindaklanjuti, namun si korban telah mencabut laporannya dan memaafkan tersangka disaat Restoratif Justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan. “Jadi, korban sudah memaafkan tersangka dan keduanya sudah berdamai. Hal itu dibuktikan disaat mediasi kemarin. Kami juga menegur tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, ” terang Nirwan Fakaubun kepada sejumlah wartawan di Malpolres Raja Ampat, Jumat (19/3/2021).
Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Raja Ampat bersifat objektif dan tanpa adanya tebang pilih kepada kedua bela pihak, baik pihak korban maupun tersangka.
Selain itu, Nirwan Fakaubun tegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan pengaduan masyarakat susuai pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pokok Polri, yaitu penegakan hukum, harkamtibmas, pelayanan, melindungi dan mengayomi. “Otomatis ini adalah pengaduan, kami harus tindaklanjuti karena ujung daripada permasalahan ialah dengan berdamai apabila tidak bisa tempuh ke meja hijau. Dan, kami akan melaksanakan gelar perkara apakah kasus tersebut dihentikan atau dilanjutkan. Namun secara gambaran awal kasus ini akan dihentikan, karena kedua bela pihak sudah mengambil jalan damai, ” tandasnya. (djw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.