Kejati PB Periksa 6 Saksi Dugaan Tipikor Proyek Septic Tank, John : Yang Jelas TSK Lebih dari Satu Orang

0
Proyek pembangunan "Septic Tank" Individual pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemda Raja Ampat. (Foto: Ist)
WAISAI,KLIKPAPUA.COM–Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Syafiruddin, SH,. MH melalui, Kepala Seksi Penyidikan- Pidana Khusus (Kasi Idik-Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati-PB), John W. Rayar, SH mengaku kedatangan pihaknya di Raja Ampat tak lain melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan “Septic Tank” Individual pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemda Raja Ampat.
“Pemeriksaan tersebut telah selesai dilakukan sejak Jumat lalu. Kami telah selesai memeriksa enam orang saksi terakhir terkait dengan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan “Septic Tank” individual , ” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan lewat via telepon seluler dan pesan WhatsApp Selasa (06/10/2020).
Di antaranya, 2 orang penerima yang mengaku namanya terdaftar dalam tanda terima bantuan Septic Tank, fakta sesungguhnya mereka tidak menerimanya, 2 orang lagi merupakan tukang yang diperintahkan PPK untuk mengerjakan proyek septic tank di Distrik Kota Waisai, sementara 1 saksi lagi seorang ASN dikelurahan yang mengaku tidak mengetahui warganya mendapat bantuan septic tank serta tidak pernah mengusulkan nama-nama warganya sebagai penerima karena tidak dilibatkan.
Proyek Septic Tank Individual yang dikerjakan Dinas PU Raja Ampat anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 dengan nilai Rp. 7.106 miliar. Dari total keseluruhan 223 unit Septic Tank, yang diperuntukan bagi 3 Distrik yaitu Distrik Waisai Kota sebanyak 100 unit, Distrik Waigeo Selatan 50 unit dan Distrik Misool Timur 73 unit.
Selanjutnya beberJohn, lebih nahasnya 1 orang saksi lagi yang diperiksa sebagai penjaga toko bangunan sinar waigeo di Waisai mengaku tidak pernah ada barang yang dibelanjakan di toko, padahal dalam proggres pekerjaan dilampirkan Nota pembelian, namun fakta yang ditemukan tidak pernah, dan terungkap lagi mereka hanya memalsukan cap/stempel dari toko tersebut seolah-olah cap/stempel toko yang dipalsukan itu merupakan cap asli.
Tak hanya memalsukan cap/stempel dari toko sinar waigeo, terungkap fakta-fakta lainnya dimana pekerjaan pembangunan proyek septic tank tersebut yang harusnya dikerjakan swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (SKM) namun mereka tak pernah dilibatkan. Tetapi fakta dilapangan proyek dikerjakan oleh orang yang bukan bagian dari SKM.
Menurut John, sebelumnya secara keseluruhan pihaknya telah melakukan pemeriksaan para saksi yang terdiri dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) dalam kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan Septic Tank Individual ini termasuk enam orang saksi sisa terakhir yang diperiksa pada Jumat lalu. “Saksi yang diperiksa  totalnya sebanyak 20 orang sudah termasuk enam orang saksi terakhir yang telah selesai diperiksa, masih ada satu saksi lagi yang belum diperiksa yakni, pihak pabrik pembuat tabung septic tank di Surabaya. Pemeriksaan sejumlah orang ini statusnya masih sebagai saksi, ” terangnya
Selain itu, pihaknya juga telah selesai melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua saksi diantaranya, saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Saksi Ahli Konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Papua. Sementara masih kurang pemeriksaan satu saksi.
Akibat daripada kasus dugaan Tipikor proyek Septic Tank Individual sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat negara mengalami kerugian mencapai Rp. 4.112. “Hasil audit adanya kerugian negara telah diserahkan oleh BPKP dan kami sudah pegang. Kemudian, dalam waktu dekat kami akan segera melakukan gelar perkara untuk penentuan status tersangka. Terkait berapa tersangkanya, tergantung dari hasil gelar perkara. Yang jelas tersangka (TSK) itu lebih dari satu kan begitu. Pasti,” cetusnya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya (Kejati Papua Barat) sedang menangani dua kasus lainnya baik itu, kasus Dana Hibah Provinsi Papua Barat, serta Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat. “Jadi, ada tiga perkara penyidikan sekaligus yang ditangani saat ini oleh Kejati Papua Barat termasuk kasus dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Septic Tank pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Raja Ampat,” tutup John. (djw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.