Karyawan SPP Apresiasi Kehadiran Disdukcapil Raja Ampat ke Misool

0
MISOOL,KLIKPAPUA.com -Sejumlah warga masyarakat yang bekerja sebagai karyawan PT. Yellu Mutiara Lokasi Selat Pana- Pana (SPP), Distrik Misool Selatan di Raja Ampat, mengapresiasi kehadiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Raja Ampat.
Hal itu dikarenakan Disdukcapil telah  memudahkan mereka dalam melengkapi dokumen kependudukan. Salah satu kariywan SPP, Abdul Rasid Macap kepada media klikpapua.com , Rabu (4/11/2020) menuturkan, bahwa kehadiran Disducapil sangat membantu karyawan SPP untuk melengkapi dokumen kependudukan diantaranya KTP, KK dan lain – lain.
“Kehadiran Disdukcapil ini sudah membantu sehingga kami tidak lagi mengurus data ke Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat. Kalau dilihat hanya perubahan-perubahan, misalnya salah penulisan nama atau alamat yang tertera didalam KK maupun KTP. Karena kedatangan pihak Capil beberapa waktu lalu mereka tidak ada ditempat, ” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Raja Ampat, Abu Bakar Alhamid mengungkapkan, pihaknya melakukan jemput bola karena  masyarakat  ini harus dilakukan mengingat kinerja Disdukcapil saat ini sudah memakai sistim online. Sehingga bila terjadi kesalahan  segera diperbaiki.
Menepis berbagai isu terkait Pilkada Raja Ampat, Alhamid mengaku telah menyampaikan ke KPU dan Panwas bahwa Disdukcapil tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat karena hal tersebut merupakan perintah dan instruksi Dirjen Dukcapil.
Karena, sambung dia, mengingat masyarakat tak hanya membuat KK ataupun KTP untuk kepentingan Pilkada melainkan kebutuhan mendesak seperti pembuatan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun Perbangkan. “Contoh, pemilih pemula yang berusia 17 tahun sudah kita rekam. Nah, itu hak warga negara untuk memilih, tetapi kita tidak menyuruh karena itu rananya KPU. Kalau mereka tercatat sebagai pemilih tambahan khusus mereka wajib memilih, ” ujarnya. Sembari menambahkan, Disdukcapil Raja Ampat pada prinsipnya akan melakukan pelayanan agar masyarakat bisa memiliki dokumen kependudukan.
“Ini instruksi Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil. Kemudian, apabilah ada warga yang sudah menetap di suatu daerah, namun datanya masih berada diluar daerah maka jangan dipersulit, ” pungkasnya. (djw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.