Beri Pemahaman ke Pemilik Hak Ulayat, BPN Manokwari Sosialisasi UU Agraria di Pegaf

0
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manokwari mensosialisasikan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.

PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pemilik hak ulayat di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), pemerintah setempat bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manokwari mensosialisasikan Undang-undang nomor 2 tahun 2012.

Sosialisasi peraturan yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum  ini dilakukan oleh pemerintah setempat menindaklanjuti permintaan pelunasan ganti  rugi lahan yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Pegaf untuk membangun fasilitas pemerintah di daerah ini.

Sosialisasi yang digelar di ruang sasana karya kantor Bupati Pegaf, Distrik Anggi, Senin (5/8/2019), dihadiri oleh masyarakat pemilik hak ulayat  sekitar Distrik Anggi yang merupakan ibukota negeri atas awan Papua.

Bupati Kabupaten Pegaf, Yosias saroy, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi Undang-undang tentang pembebasan tanah sangat perlu dilakukan, agar para pemangku kepentingan dapat memahami tata cara pembebasan lahan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi Pemerintah Kabupaten Pegaf pada tahun 2017 lalu telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar yang digunakan sebagai langkah awal untuk pembebasan lahan kompleks perkantoran Ullong dan fasilitas pemerintah lainnya yang berada di ibukota sementara di Kampung Imbai, Distrik Anggi.

“Yang lalu kami membayar tanpa adanya acuan NJOP, nanti untuk tahap pelunasan semua akan diukur dengan menggunakan NJOP sesuai dengan peraturan yang berlalu,” katanya.

Sementara itu Kepala BPN Manokwari, Andris Menanti, menuturkan, prosedur penilaian tanah khususnya untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Adapun petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Sesuai dengan petunjuk teknis peraturan kepala BPN tersebut, katanya, ada 4 tahapan yang perlu dilakukan dalam pengadaan tanah. Tahapan yang dimaksudnya adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. “4 tahapan itu yang akan kita lakukan kedepannya,” katanya.

“Sementara ini kami melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, karena sosialisasi merupakan pemberitahuan kepada masyarakat, supaya ada edukasi bagi mereka untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam tahap pertama dan selanjutnya,” terang Andris.(rsl)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.