MANSEL,KLIKPAPUA.COM–Musyawarah sengketa pemilihan tertutup antara bakal pasangan calon Seblum Mandacan-Imam Syafi’i (Semanis) selaku pemohon dengan KPU Mansel selaku termohon digelar di Ransiki, Sabtu (26/09/2020), namun belum ada titik temu.
Ketua Bawaslu Manokwari Selatan, Inggrit Arvanita Sabubun kepada klikpapua.com menuturkan, penyelesaian sengketa tertutup oleh pemohon dan termohon tidak capai kesepakatan. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa akan berlanjut ke musyawarah terbuka, Senin (28/09/2020), pukul 10.00 WIT. “Musyawarah kali ini tidak mencapai kesepakatan. Jadi berlanjut ke musyawarah berikut secara terbuka,” tutu Inggrit.
Kuasa Hukum bakal pasangan calon Semanis, Habel Rumbiak menuturkan, proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai mekanisme Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020. “Karena tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan pada musyawarah terbuka,” tegasnya.“Permasalahan yang disampaikan hanya satu poin, terjadi perbedaan dokumen fisik syarat calon dan pencalonan Bapaslon Semanis dengan data di silon KPU,” kata Habel.
Menurut dia, Silon bukan syarat, silon bukan dasar mencalonkan seseorang atau seseorang mencalonkan diri. “Seseorang mencalonkan diri berdasarkan B.1KWK Parpol, hak calon itu ada pada B.1KWK, bukan pada Silon,” tegasnya lagi.
Dikatakan Habel, Silon memang diciptakan penyelenggara pemilu,oleh KPU khusus untuk mengontrol kepengurusan partai di seluruh Indonesia sampai kabupaten/kota. “Silon ini hanya sebagai alat bantu. Jadi pertanyaannya sekarang apakah Silon ini sebagai syarat calon? Itu bukan syarat calon, dan ini masalah yang harus diputuskan oleh Bawaslu,” terangnya.
Kata Habel, apabila sengketa terbuka tidak juga membuahkan hasil, maka pihaknya akan lanjut ke proses hukum berikutnya. “Karena undang-undang masih memberikan ruang dan berakhir di Makamah Agung (MA),” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa dokumen-dokumen fisik yang diserahkan bakal pasangan calon Semanis pada saat perpanjangan masa pendaftaran lengkap. Hanya terdapat perbedaan di Silon. “Itupun tidak semua dokumen, hanya menyangkut ketua dan sekretaris Partai PAN, dan sesungguhnya dokumen fisik itu tetap benar ketua dan sekretaris Partai PAN, itu benar, tetapi nama yang tertera di SK dan Surat Mandat itu ternyata tidak tertera di Silon dan itu masalahnya, sehingga jadi penyebab kenapa KPU menolak pendaftaran bapaslon Semanis. Dan itu kita terus perjuangkan. Selama langit belum runtuh hukum harus ditegakkan, hak-hak calon terus kita perjuangkan,” lugas Habel.(eap)