JAKARTA,KLIKPAPUA.com—Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (2/11/2023) di Asyana Hotel Jakarta.
Pemkab Mansel melalui Bidang Pendapat Daerah mengandeng pihak Kemendagri, Kemenkeu dan pihak Provinsi Papua Barat. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mansel Wempi Welly Rengkung, yang mewakili Bupati Markus Waran. Turut hadir Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri, Hendriwan.
Dalam sambutannya, Wabup Wempi Welly Rengkung menjelaskan, Mansel merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang ditetapkan lewat UU Nomor 23 Tahun 2012.
Dengan luas wilayah 2.812.,44 km. Memiliki jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2021 adalah sebanyak 35.949 jiwa orang, tersebar di 6 distrik, yakni Distrik Ransiki, Oransbari, Momiwaren, Nenei, Tahota dan Distrik Dataran Isim.
Kini masuki usia 10 tahun 11 bulan, Kabupaten Mansel telah menjalankan roda pemerintah sebagaimana mestinya sesuai aturan UU. “Sudah pasti gencar melakukan pembangunan di segala bidang. Untuk melakukan langkah – langkah percepatan pembangunan, baik fisik maupun non fisik, sumberdaya merupakan faktor penentu, yaitu antara lain biaya, SDM, metode, tetapi juga peralatan pendukung lainnya,” ujar mantan Kadispenda Manokwari ini.
Semuanya itu, kata Wempi, sangat tergantung pada perencanaan serta ketersediaan anggaran. Sama halnya dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia, Mansel juga bergantung kepada keuangan Pemerintah Pusat, yaitu dalam bentuk DAU, DAK, dan sumber – sumber lain. “Karena ketergantungan tersebut, program dan kegiatan yang telah direncanakan tidak secara maksimal terealisasi,” ungkap Wempi.
Untuk itu, Pemkab Mansel wajib hukumnya memaksimalkan potensi – potensi daerah yang tersedia, di antaranya, sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya, seperti air, dan bahan mineral bukan logam untuk mendongkrak pendapat daerah, demi tercapainya kemandrian daerah.
Sebagaimana didukung dan diamanatkan dalam pasal 3 , Ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk merealisasikan semua itu, lanjut Wempi, Pemkab Mansel telah menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan diberlakukan di wilayah Pemkab Mansel.
Adapun sektor unggulan yang akan menjadi potensial pajak daerah dan retribusi daerah, di antaranya, sektor pariwisata, perdagangan, pelayanan kesehatan, transportasi, perikanan dan kelautan, pertanian dan perkebunan, kehutanan dan sumber daya alam lainnya. serta sektor telekomunikasi dan jasa lainnya.
“Untuk memperoleh keselarasan kesesuaian dengan pemerintah pusat dan provinsi, baik jenis, objek, maupun besar pajak daerah serta retribusi daerah, kami Pemkab Mansel sangat membutuhkan adanya kontribusi saran- masukan, koreksi, dan pikiran-pikiran yang konstruktif, guna penyempurnaan dari draf atau raperda ini,” pungkas Wempi. (rls/aco)