MANSEL,KLIKPAPUA.com – DPRD Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2024 dengan agenda penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2023 dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non APBD.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mansel, Ferdinand Waran, dihadiri oleh Bupati Mansel, Markus Waran, beserta jajaran Forkopimda, Plt. Sekda Mansel, dan seluruh anggota DPRD Mansel, Sabtu (15/6/2024) di ruang sidang DPRD Mansel.
Ferdinan Waran, Ketua DPRD Mansel rekomendasi LKPj yang telah dibacakan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Rekomendasi dimaksud sebagai bahan untuk perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah,” kata Ferdinand.
Setelah itu, di lanjutkan dengan pembacaan 10 Ranperda yang telah disetujui dan disepakati bersama DPRD dan Bupati.
Kesepuluh Ranperda dimaksud salah satu diantaranya merupakan inisiatif dari legislatif DPRD Mansel yakni, Ranperda Pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA).
Sementara, sembilan ranperda lainnya merupakan usulan dari eksekutif yakni Ranperda Kinerja dan disiplin kerja PNS, Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Kawasan Tanpa Rokok, Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Penyelenggaraan kearsipan, Standar Pelayanan Minimal, Pembentukan kampung pemekaran, Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
Bupati Markus Waran dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Mansel atas catatan rekomendasi diberikan terhadap LKPj 2023.
“sejumlah catatan rekomendasi anggota DPRD ini menjadi catatan khusus untuk kita tindak lanjuti dalam rangka perbaikan tugas pemerintahan daerah kedepan untuk kesejahteraan masyarakat lebih baik kedepan,” kata Bupati Waran.
Bupati Waran juga memberikan apresiasi kepada DPRD Mansel yany telah membahas dan meneliti mengoreksi dan melakukan penyempurnaan dalam menyelesaikan sepuluh buah Ranperda.
“Salah satu dari Ranperda ini, merupakan inisiatif DPRD tentang perlindungan pengakuan masyarakat hukum adat (PPMHA) selama ini sudah di tunggu-tunggu lembaga dewan adat dan kepala suku,” tutur Bupati.
Dikatakan Bupati Waran, dimasa akhir jabatan anggota DPRD Mansel Periode 2019-2024 luar biasa menghasilkan sepuluh Ranperda dalam rangka pembangunan di kabupaten Mansel.
Dengan ditetapkan Ranperda ini, maka ada dasar aturan mengatur untuk nantinya kita akan tindak lanjuti dalam pelaksanaannya.
Plt. Sekretaris DPRD Mansel, Hendrikus Betay saat ditemui usai rapat paripurna tersebut menuturkan, Ranperda tersebut sudah ditetapkan oleh DPRD disepakati bersama Bupati ini nantinya akan kita sampaikan di provinsi untuk konsultasi untuk diberikan nomor registrasis.
“Setelah penetapan tadi kita punya waktu tujuh hari untuk proses ke provinsi papua barat,” ujarnya. (aco)