Kesbangpol Mansel Gelar Bimtek LPJ Dana Hibah, Hanya Dihadiri 4 Parpol

0
MANSEL,KLIKPAPUA.com—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manokwari Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Pertanggungjawaban dana hibah bantuan keuangan partai politik (parpol) kepada pengurus parpol di daerah itu, Kamis (29/7/2021) di Ransiki.
Bimtek tersebut hanya dihadiri empat partai politik, di antaranya, PDI Perjuangan, NasDem, Perindo dan Gerindra.  Kepala Inspektur Manokwari Selatan, Muh. Daryus Syukur yang hadir di kegiatan tersebut mengajak pengurus parpol untuk mempelajari Permendagri 36. Kemudian Perubahan Permendagri 36 ke Permendagri 78 Tahun 2020. ‘”Di situ hanya ada penambahan-penambahan, menyesuaikan kondisi situasi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Jadi ditambahkan itu saja sebenarnya,” jelasnya.
Menurut Daryus, LHP-BPK terkait bantuan parpol sebenarnya sama saja. Jika dilihat dari nilai pagu anggaran sebenarnya tidak besar, misalnya tahun 2019 dihitung per kursi untuk masing-masing partai per satu orang anggota DPRD Rp 36 juta. Kemudian tahun 2020 turun menjadi Rp 25 juta.
“Ketentuan di Permendagri 36 untuk DPR-RI seribu rupiah dikalikan per suara sah ,dan itu sempat menjadi sorotan BPK dan provinsi. Seribu dua ratus dikali suara sah. Sementara kabupaten/kota seribu dikalikan suara sah. Ini pertama di tahun 2019 menjadi sorotan BPK. Kenapa Mansel tidak menghitung berdasarkan suara sah, tetapi langsung di paketkan berdasarkan jumlah kursi, tentunya di untungkan yang kursinya lebih banyak, misalnya ada yang mendapat 4 kursi kalau ada yang dapat 1 kursi berarti hanya dapat Rp 36 juta saja dan dua kursi dapat Rp 72 juta, sehingga itu yang disoroti BPK, sehingga di tahun 2020 turun menjadi Rp 25 per kursi. Kemudian tahun 2021 sesuai informasi terakhir saya terima, sudah dikalikan dengan jumlah suara sah, tetapi nilainya sesuai ketentuan 1.500. Kalau dikalikan, tentu sedikit sekali sehingga dinaikkan menjadi Rp 22 ribu di kalikan dengan suara sah dan ini merupakan tertinggi diseluruh Provinsi Papua Barat,” jelasnya.
Lanjut Daryus, kewajiban daripada parpol yang menerima bantuan APBD sesuai ketentuan, satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran harus menyampaikan penggunaan dana bantuan yang digunakan untuk diperiksa oleh BPK.
Kemudian untuk bantuan partai politik itu digunakan hanya dua pos, satu pos untuk pendidikan parpol kepada masyarakat dan anggota partai dan pos kedua untuk operasional sekretariat parpol. “Jadi tidak boleh digunakan untuk yang lain besaran persentasenya tidak disebutkan dalam Permendagri secara spesifik hanya dikatan disitu bahwa  di prioritaskan untuk pendidikan politik, berarti kalau pendidikan politik di prioritaskan maka administrasi partai politik itu hanya  pendukung berarti persentasenya harus lebih besar untuk pendidikan politik dibandingkan untuk operasional,” jelasnya lagi.
Disebutkan Daryus, ada lima catatan penting yang perlu untuk diperbaiki oleh pengurus parpol, sebenarnya rekomendasi dari BPK yang sedikit “sadis”. Rekomendasinya bersifat administrasi agar kedepan diperbaiki. Lima catatan BPK yakni:
Pertama, partai politik terlambat menyampaikan LPJ penerimaan dan pengelolaan bantuan parpolnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditentukan paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran harus sudah disampaikan pertama kepada BPK untuk diperiksa dan setelah di periksa ada perbaikan diperbaiki  dan disampaikan kepada Pemda dalam hal ini Bupati.
Kedua, partai politik mempertanggung jawabkan dan BPK melihat rekening partai berapa diterima dan disandingkan dengan yang ada di keputusan bupati terkait pemberian bantuan partai politik, dan ternyata setelah dipelajari semuanya sama yang diterima oleh partai dan dianggarkan sama semuanya, tetapi menjadi masalah tidak di dukung dengan bukti yang benar, lengkap dan sah.
Ketiga, seluruh bantuan semua partai politik di gunakan oleh operasional sekertariat, tetapi sebenarnya untuk pendidikan parpol,untuk operasional itu hanya pendukung, tetapi ada partai semua anggaranya untuk operasional sekretariat. Keempat, bantuan parpol digunakan tetapi tidak sesuai ketentuan.  Kelima, parpol tidak mempertanggun jawabkan bantuan sehingga BPK tidak mempercayai/meyakini kebenarannya. Misalnya terima Rp 72 juta dua kursi ternyata di pertanggungjawabkan hanya Rp 12 juta,sisanya tidak di pertanggung jawabkan, sehingga sisanya itu tidak di yakini sebenarnya. “Ini sedikit rawan tetapi tidak terlalu signifikan jadi di sisi pembinaan kami hanya mengimbau, BPK mengimbau untuk lebih tertib,” jelasnya.
Daryus mengaku Inspektorat sangat terbuka apabila diajak konsultasi terkait kendala laporan pertanggung jawaban partai politik. “Inspektorat terbuka di jadikan teman untuk berkonsultasi mencarikan jalan keluar dengan upaya supaya laporan pertanggung jawaban partai politik cepat segera disampaikan dengan baik benar dan sah,” tambah Daryus.
Sementara Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Mansel, Irmawan Alfi menyampaikan, sesuai SK Bupati yang di tandatangani berdasarkan suara sah mengikuti regulasi pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan kemudian dijelaskan di Permendagri No 36 Tahun 2018 dan diperbaharui lagi di Permendagri 78 Tahun 2020.
“Ini SK Bupati dan sudah ditanda tangani besarnya 22 ribu per suara sah dan saya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU suara sah yang diperoleh dan ada dalam SK ini sesuai denga surat keputusan bupati tentang rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilu tahun 2019 semua rinciannya sudah ada,” jelasnya.
Labih lanjut dijelaskan Alfi, pendidikan politik itu di perubahan Permendagrinya pasal 28 dan pasal 29 disisipkan 1 pasal yakni pasal 28 A, sehingga berbunyi “kegiatan pendidikan politik sebagaimana dalam pasal 27 (3)  dapat berupa sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi Corona virus disease (Covid-19)”.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Manokwari Selatan, Hengky Tan menyampaikan, semua harus menerima dan berbesar hati untuk menerima secara baik. “Saya sepakat semua yang ada bahwa kita semua berbesar hati untuk menerima secara baik untuk laporan keuangan kita kedepan lebih baik dan kita tidak berurusan dengan BPK dan saya terima kasih buat Kepala Kesbangpol. Kami merasakan masih kekurangan yang Negara berikan, walaupun itu tidak sesuai dengan pemakaian kami, tapi kami tetap bersyukur dan berterima kasih buat Negara” ujarnya. (eap)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.