ORANSBARI,KLIKPAPUA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari Selatan (Mansel) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023,yang berlangsung di ruang sidang DPRD Mansel di Kampung Waroser, Distrik Oransbari, Selasa (12/9/2023).
Turut hadir mengikuti rapat tersebut, Bupati diwakili Wabup Wempi Welly Rengkung, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Adolop Kawei, Ketua DPRD Moses anari, Wakil Ketua I Nabinus Iba, Kapolres Mansel diwakili Kapolsek Oransbari Ipda Bahar, Dandim 1808 Mansel diwakili Pasi Intel Kodim dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemda Mansel.
Rapat paripurna tersebut ditandai penyerahan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan prioritas platform anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran (T.A) 2023 oleh Wabup Wempi Welly Rengkung kepada pimpinan DPRD Moses Anari.
Saat mengawali sambutanya, Wakil Ketua I, Nabinus Iba mewakili Ketua DPRD Mansel dan seluruh anggota DPRD mengucapkan, selamat kepada pejabat eselon II, di antaranya, pelaksa sekda, asisten dan pimpinan OPD baru diberikan nota tugas oleh Bupati beberapa waktu lalu. “Semoga jabatan dan tugas diberikan dapat diemban dengan amanah dan berhasil dan memberikan perubahan untuk kemajuan di Manokwari Selatan,” ucapnya.
Ucapan terima kasi juga disampaikan kepada seluruh purna tugas atas jasa dan pengabdiannya selama menjalankan tugas di Mansel.
Selanjutnya, untuk mekanisme dan tahapan pembahasan dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2023 akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta peraturan Mendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.
Setelah mendapatkan keputusan bersama antar DPRD dan Bupati terhadap nota kesepakatan rancangan KUPA dan PPAS serta Ranperda Perubahan APBD Manokwari Selatan tahun anggaran 2023.
Diharapkan, dapat diselesaikan pada akhir bulan September yaitu tiga bulan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir pada 31 Desember akan datang. Selain itu, mengingat padatnya jadwal dan tahapan khusus tentang pengelola keuangan.
Dalam tiga bulan kedepan harus dipastikan penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun 2024 harus selesai tepat waktu. “Untuk itu, perlu kerja sama semua pihak baik eksekutif maupun legislatif harus bersama-sama berkomitmen mematuhi regulasi dan dorongan ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Mansel dalam sambutanya di Wakili Wabup Wempi Rengkung menuturkan, kebijakan umum APBD Manokwari Selatan yang diatur dalam perundang-undangan yang didasari oleh Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2023 Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dimana kebijakan senantiasa dengan RPJMD Kabupaten Manokwari Selatan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk satu tahun anggaran dengan memperhatikan asas umum anggaran daerah.
Adapun rencana belanja daerah akan diprioritaskan pada pembangunan daerah di tetapkan dalam rencana kerja tahun 2023 dengan tetap mengacu pada RPJM Kabupaten Mansel.
Dimana prioritas pembangunan yaitu pembangunan SDM, pembangunan sektor unggulan, pemerataan kewilayahan, pembangunan politik, hukum pertahanan dan keamanan, serta pembangunan ekonomi.
“Program-program bersifat prioritas dan belum sepenuhnya didukung dari APBD daerah selanjutnya akan dikoordinasikan dan dikonsultasikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menjadi pertimbangan dalam mendapatkan dukungan dana dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Manokwari Selatan,” tutupnya. (aco)