Bawaslu Mansel Dapati Oknum ASN dan Keterlibatan Anak Dibawa Umur saat Pendaftaran

0
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Inggrit Arfanita Sabubun. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANSEL,KLIKPAPUA.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Selatan mendapati ada oknum ASN dan anak dibawah umur ikut dalam pendaftaran. Ini menandakan ketidak patuhan terhadap peraturan KPU Nomor 6 dan peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Inggrit Arfanita Sabubun saat ditemui di halaman kantor KPU Manokwari Selatan, Minggu (6/9/2020). Selain itu, ketidakpatuhan terhadap PKPU 5 terkait jadwal tahapan dan program mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Dikatakan Inggrit, bahwa Gakumdum Bawaslu Manokwari Selatan bersama Sentra Gakumdum telah melakukan pembahasan terkait ketidakpatuhan protokol kesehatan.
Hasil pembahasannya adalah ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan bukan tindakan pidana pemilihan, sehingga akan dilimpahkan kepada Polres Manokwari Selatan. “Mungkin selesai tahapan ini kami akan melaporkan ke Kepolres Manokwari Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,”  tuturnya.
Dikatakan Inggrit, terkait keterlibatan anak di bawa umur dan juga sama penerapan protokol kesehatan dan keterlibatan ASN, akan tetap dikaji dan akan melakukan pembahasan dengan Gakumdum. “Saat ini ada  staf  pengawas yang bertugas melakukan pengawasan, nanti hasil pengawasan itu dituangkan dalam form A pengawasan Bawaslu. Nanti dari form A itu baru kita sama-sama melakukan  kajian bersama-sama dengan Gakumdum, ” tuntas Inggrit. (aa)
Editor: BUSTAM
 
 
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.