RANSIKI,KLIKPAPUA.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan mengimbau kepada setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan yang berstatus anggota TNI/Polri, ASN, DPR, DPD dan DPRD akan maju pilkada 27 November 2024, untuk persiapkan surat pengunduran diri.
Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPU Mansel, Divisi Hukum dan Pengawasan Emanuel Nuba saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (26/6/2024).
“Ini kita sampaikan sesuai amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang pengaturan pengunduran diri dimaksud terhitung sejak mendaftarkan diri sebagai calon, yang berlaku untuk anggota TNI, anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Lanjut Emanuel menjelaskan, terhadap pengaturan dimaksud telah dilakukan perubahan kedua melalui Undang-Undang 10 Tahun 2016, yang mengatur pengunduran diri tidak hanya berlaku bagi anggota TNI/Polri, dan PNS, tetapi juga berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD, dengan menyatakan secara tertulis pengunduran diri, yang waktu pengunduran dirinya diberikan waktu agak lama sampai sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
“Untuk itu, kalau memang ada niat untuk maju dalam kontestasi Pilkada 27 November 2024 nanti agar dipersiapkan surat pengunduran dirinya,”kata Emanuel.
Disampaikan, tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, sudah diatur di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari tanggal 24-26 Agustus. Kemudian, pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024. “Selanjutnya, untuk penetapan pasangan calon nanti di 22 September tahun 2024,” jelasnya.
Selain sudah diatur di PKPU sebelumnya tentang pencalonan yang saat ini masih berlaku, pihaknya juga masih menunggu produk hukum dari KPU- RI baik dalam bentuk PKPU, petunjuk teknis melalui surat Keputusan KPU, maupun surat dinas KPU, berkaitan dengan pencalonan.
“Intinya kerja-kerja kita sebagai penyelenggara pemilihan, selalu mengedepankan asas dan prinsip yang suda diatur di peraturan perundang-undangan, yang salah satunya tentang prinsip berkepastian hukum,” terang Emanuel. (aco)