Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kominfo Papua Barat Gelar FGD

0
Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung, Selasa (14/6/2022) di Aston Niu Hotel. (Foto: klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Papua Barat melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung, Selasa (14/6/2022) di Aston Niu Hotel.
FGD ini menghadirkan narasumber Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro didampingi Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Analis Kebijakan Ahli Madya dan Koordinator Tata Kelola Komunikasi Publik Kementrian Kominfo Mulyani (lewat virtual) dan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat Syawaludin, yang hadir langsung.
Hadir sebagai peserta PPID Pembantu dari masing-masing SKPD, Kepala Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk dan Ketua PWI Papua Barat Bustam.
Diketahui keterbukaan informasi publik di Indonesia tahun 2021, Papua Barat masih masuk kategori buruk (kurang informatif), dengan nilai 5.60 setelah Maluku Utara 35.40 dan Sulawesi Utara 2.80. Tahun 2020 Papua Barat kategori buruk, dengan nilai terendah 47,48.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan, pelayanan keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, Kemendagri memiliki tanggung jawab sebagai pembina pemerintah daerah (Pemda) terhadap upaya membangun keterbukaan informasi publik.
Menurut Suhajar, keterbukaan informasi publik menjadi hal penting yang perlu diimplementasikan. Pasalnya, hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Suhajar membacakan bunyi Pasal 28F UUD 1945.
Suhajar menyampaikan, aturan tersebut menyiratkan makna bahwa rakyat di Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945, memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta sosial. Karena itu, Pemda didorong untuk tidak menutup diri dengan wartawan, rakyat, hingga masyarakat.
Pemda, tambah Suhajar, bahkan harus mempublikasikan kegiatan serta program yang digagas gubernur kepada publik. Kegiatan tersebut tentunya yang berbasis program sebagaimana tercantum dan tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya, agar rakyat dapat mengetahui pembangunan yang tengah berlangsung pada daerah tersebut.
“Sebaliknya, apabila rakyat ingin bertanya kenapa pembangunan di sini ada (dalam rencana program), ternyata tidak ada (realisasinya), itu kita wajib juga menyampaikan informasinya. Itu harus terbuka semua, kecuali ada informasi-informasi yang bersifat rahasia,” tambahnya.
Suhajar mengatakan, selama ini masih terdapat masyarakat yang mengeluhkan Pemda kurang terbuka. Hal ini disebabkan, Pemda masih kerap menyimpan data-data bersifat rahasia di kantor. Jika data tersebut memang bersifat rahasia, Suhajar mendorong hal itu dapat disimpan dengan rapat. Sebaliknya, jika data itu bersifat terbuka, Pemda diminta agar menyampaikan kepada publik.
Suhajar mengimbuhkan, sukses penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan melalui 3 hal, yakni kepemimpinan kepala daerah dan DPRD, kapasitas SDM aparatur daerah, dan partisipasi atau kontrol dari rakyat. Jika dalam penyelenggaraan pemerintahan Pemda mendapatkan kritik dari publik, maka hal itu tidak boleh diabaikan. “Jadi kita jangan antikritik. Kita harus menerima kritik itu,” tandas Suhajar.
Analis Kebijakan Ahli Madya dan Koordinator Tata Kelola Komunikasi Publik Kementrian Kominfo Mulyani mengatakan, publik berharap mendapatkan informasi atas dokumen APBD. Publik pun dapat aktif menanyakan kepada pemerintah daerah terkait apa yang ingin diketahui. “Jika tidak direspon, maka akan menjadi sengketa informasi. Ini bisa dikenakan sanksi,” tutur Mulyani.
Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat Syawaludin mengatakan keterbukaan informasi akan membuat masyarakat percaya. Sebagai pengelola pemerintahan, harus transparan kepada masyarakat. “Dari diskusi tadi, kita ketahui PPID sudah terbentuk. Ini perlu kita perkuat bersama-sama. Kita harus berubah, dari kategori tidak informatif menjadi informatif, maka perlu perkuat PPID,” kata Syawaludin.
Sebagai negara demokrasi, perlu ada transparasi, partisipasi masyarakat dan akuntabilitas. “Keterbukaan informasi sangat penting untuk demokrasi dan kemajuan daerah,” katanya.
Dengan adanya keterbukaan, maka akan mendorong pemerintahan yang lebih bersih, efisien dan dapat mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Kita ingin daerah ini bersih, kita ingin negara ini bersih, mari kita budakan transparansi sebagai ujung tombaknya,” tuturnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Papua Barat, Frans Pieter Istia mengatakan, mulai tahun ini pihaknya akan memperkuat web-site. Sebagai PPID Utama Ia meminta dukungan PPID Pembantu untuk menyiapkan data masing-masing.
Dan apabila masyarakat ada yang menanyakan terkait program maupun anggaran yang dijalankan, maka wajib untuk direspon. “Karena jika tidak, maka akan menjadi sengketa informasi, yang tentunya ini terpantau juga oleh pusat,” akunya.
Lanjut Kadis Kominfo, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Kominfo, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Papua Barat. “Mari kita bangkit, masyarakat butuh pelayanan kita. Mari kita berjibaku, perkuat saluran informasi, karena setiap pejabat publik harus menjawab kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ajaknya. (bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.