MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Bupati Manokwari, Hermus Indou meminta Kepala Kampung di Distrik Prafi, Masni dan Sidey yang baru saja dilantik, segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKAM), sesuai visi misi, tujuan strategi serta kebijakan dan Program Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Hal itu diungkapkan Bupati Manokwari, saat membacakan sambutan tertulisnya pada pelantikan 26 kepala kampung terpilih hasil pemilihan kepala kampung serentak tahap II Kabupaten Manokwari tahun 2021, Selasa (23/8/2021) di Gedung Lodwilyk Mandacan, Udapi Hilir Distrik Prafi.
Lanjut Bupati mengatakan, sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, kepala kampung merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kegiatan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah kampung. “Sesuai ketentuan maksimal 3 bulan setelah pelantikan kepala kampung harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKAM) 6 tahun kedepan, ditetapkan dengan Peraturan Kampung (Perkam) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program,”kata Bupati Hermus
Ia mengingatkan, bahwa penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh Perkam yang melibatkan lembaga kemasyarakatan yang disusun secara sistimatis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dan juga harus disinergikan dengan program pemerintah kabupaten manokwari dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan sebagai gerbang 6 utama. “Yaitu terwujudnya Kabupaten Manokwari sebagai pusat peradaban di tanah papua dan ibu kota provinsi papua barat yang beradab, religius, berdaya saing, inovasi, maju, mandiri dan sejahtera,”ujar Bupati
Selanjutnya dari RPJMKAM tersebut, kata Hermus, Perkam harus menyusun rencana kerja pembangunan kampung (RKPK) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan ketetapan kepala kampung yang memuat kerangka program prioritas pembangunan kampung, rencana kegiatan dan pembiayaan, sebagai implementasinya yaitu anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKAM) yang merupakan rencana keuangan tahunan kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kampung dan badan permusyawaratan kampung (Bamuskam).
“Yang ditetapkan Perkam dan harus dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke 7 kampung, trend pengawasan pun akan semakin ketat yang dilakukan oleh OPD teknis, APIP, kepolisian, Kejaksaan , BPKP dan juga LSM,” sebut Hermus.(aa/*)