MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Staf Ahli Bidang dan Otsus, Rosa Muhammad Thamrin Payapo membuka Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat dalam rangka penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022, Jum’at (19/11/2021) di kantor gubernur.
Gubernur mengatakan, penetapan UMP tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya anggota dewan pengupahan provinsi merekomendasikan kenaikan upah minimum dan upah sektoral provinsi, maka tahun ini hanya merekomendasikan besaran kenaikan upah minimum yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
Menurutnya, apapun yang akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan dalam rangka penetapan upah, tentu telah dipikirkan dampaknya baik positif maupun negatif, sehingga besaran upah yang akan direkomendasikan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak yaitu pekerja dan pengusaha.
“Kita semua mengetahui dan menyadari akibat COVID-19 melanda dunia dan Indonesia serta Papua Barat sangat berimbas kepada kelangsungan usaha yang lebih baik. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai kebijakan pemerintah untuk melakukan social distancing dan pengaturan waktu kerja di perusahaan dalam melaksanakan aktivitas selama masa pendemi yang hampir 2 tahun ini telah kita rasakan dampaknya,” ujar Gubernur.
Kebijakan penetapan upah merupakan program strategis nasional, sehingga pemerintah daerah harus menetapkan besaran upah setiap tahunnya, dan wajib berpedoman kepada kebijakan pusat.
Dan penetapan upah ini merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang 1945 yaitu setiap warga Negara berhak memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Di berlakukannya UU Cipta Kerja tahun 2020 terdapat berbagai pergeseran yang mengatur hubungan industrial di perusahaan, yang lebih mengedepankan penciptaan lapangan kerja di berbagai sektor baik berskala besar menengah kecil dan mikro yang diberikan kebebasan untuk menetapkan hubungan kerja dengan sistem kerja mulai dari PKWT, PKWTT, pekerja alih daya dan untuk lebih memberdayakan usaha kecil dan mikro.
Pengaturan upahnya didasarkan kepada ada kesepakatan oleh kedua belah pihak yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.(aa)