MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun hingga saat ini masih menyisakan misteri.
Dalam upaya menyokong upaya pengungkapan peristiwa ini dengan seterang-terangnya, keluarga Tomi Samuel Marbun, melalui kuasa hukumnya di Manokwari, Patrix Barumbun Tandirerung dan Harun Barangan, secara resmi mengajukan laporan orang hilang, Sabtu (5/4/2024) sore ke Polda Papua Barat.
Patrix menyebut laporan tersebut disampaikan apa adanya sesuai dengan perspektif keluarga Tomi Marbun mengenai kronologi peristiwa.
“Selain mengajukan laporan melalui layanan SPKT Polda, kami juga menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan ke Kapolda dan tembusan Dirreskrimum Polda Papua Barat. Kepentingan keluarga atas laporan ini semata-mata sebagai bentuk sokongan atas proses penggalian fakta yang tengah berlangsung, terutama atas kenyataan bahwa hingga saat ini pak Tomi belum ditemukan sejak disebut hilang dalam operasi pada 18 Desember 2024 lalu,” jelas Patrix di Manokwari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Papua Barat telah menerbitkan Laporan Keterangan Tanda Lapor Orang Hilang nomor SKLTK/02/IV/2025/SPKT tertanggal 4 April 2024. Dalam dokumen tersebut termuat identitas Tomi Marbun dan deskripsi fisiknya serta uraian singkat kronologi peristiwa.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam salah satu rekomendasinya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut peristiwa hilangnya Tomi.
RDP tersebut dihadiri langsung keluarga dari Iptu Tomi, sementara Kapolda Papua Barat Kapolda Polda Papua Barat Johnny Eddizon Isir ikut lewat video conference.
Terkait hal tersebut, Patrix menyebut, pihak keluarga sampai saat ini masih menanti hasil penggalian dan pengungkapan fakta yang dilakukan oleh TPF.
“Dalam peristiwa ini TPF benar-benar dituntut bekerja secara imparsial. Sehingga fakta yang terungkap mencerminkan kenyataan yang sesungguhnya, termasuk dalam menindaklanjuti temuan TPF misalnya jika kemudian terdapat pihak – pihak terkait yang menurut hukum seharusnya dikenai pertanggungjawaban. Ini sangat mendasar dalam rangka memberikan kepastian maupun keadilan bagi pihak keluarga,” jelasnya lagi. (rls)