MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari berhasil mengamankan MTR, salah satu terduga pembuat minuman lokal jenis CT di tengah hutan Pantura, Distrik Manokwari Utara. Di lokasi tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa drum, dandang, dan 3 botol sedang dan 1 botol besar CT.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari, IPTU Masudi saat ditemui wartawan, Selasa (2/2/2021), mengatakan Sat Narkoba Manokwari pada 31 Januari 2021, pukul 15:30 WIT telah melakukan penggerebekan minuman lokal jenis CT di Kampung Warberfor, Pantura Amban. Dalam penggerebekan ada beberapa orang diduga terlibat sebagai pembuat dan penjual. Sayangnya saat penggerebekan si pembuat sempat melarikan diri bersama suami dari MTR.
Menurut Kasat, suami dari MTR kerjanya membantu mencari kayu bakar untuk memasak, dan tempat memasaknya di lokasi milik saudara MTR. “MTR diamankan beserta barang bukti 3 botol sedang dan 1 botil besar CT yang siap di edarkan beserta beberapa drum dan dandang untuk memasak.”
Iptu Masudi dengan tegas mengatakan identitas pelaku yang melarikan diri sudah dikantongi. “Kami akan melakukan pengejaran terus terhadap pelaku pembuatan minuman lokal. Kami berharap yang bersangkutan bisa menyerahkan diri,” ungkap Masudi.
Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya pembuatan minuman lokal jenis CT di dalam hutan. Belum diketahui berapa kadar alkohol pada minuman lokal yang diproduksi ini. “Kendala kita di mana lokasinya sangat jauh ke dalam hutan, sehingga pada saat mereka melihat kita masuk langsung lari masuk ke dalam hutan, sehingga kami kewalahan tidak bisa mengejar,” ungkap Masudi.
Ia menambahkan, yang bersangkutan melanggar tindak pidana pangan berupa minuman jenis CT, pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau pasal 135 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas 9 tahun kurungan penjara. “Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(aa)