Sidang TPTGR Terhadap KPA dan Bendahara Dilakukan Secara Cicil

0
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Inspektorat Provinsi Papua Barat telah melakukan sidang kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara  yang berada di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat  yang mengakibatkan kerugian negara.
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiyono saat ditemui di kantor Gubernur, Selasa (8/2/2022) mengatakan, Sidang Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) kepada KPA dan Bendahara dilakukan secara cicil. “Tidak sekaligus setiap minggu atau dua minggu sekali pasti ada,” ucapnya.
Seperti disampaikan beberapa waktu lalu, Sidang Majelis TPTGR terhadap temuan-temuan yang lama yang tidak ditindak lanjuti, sehingga Inspektorat akan melakukan sidang TPTGR.
“Untuk temuan yang akan disidangkan, tentunya masih ada, tapi sifatnya kita masih melakukan  pembinaan dan pelaksanaan sidang ini terbuka untuk umum, apalagi yang kami sidangkan ini bukan hanya temuan BPK saja melainkan temuan hasil pemeriksaan baik intermal maupun external. Baik yang ditemukan oleh Inspektorat maupun BPK, begitu juga temuan-temuan yang jadi temuan BPKP,” ungkapnya.
Sugiyono menjelaskan, untuk yang sudah disidangkan berasal dari Sekretariat Korpri. Rabu atau Kamis akan dilanjutkan sidang tahap kedua di Kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat. “Sidang tersebut terkait tanah ASN Korpri, ada pembayaran yang diduga terjadi kerugian  daerah,” bebernya.
Sugiyono berharap mereka yang sudah  disidang segera menyelesaikan kerugian negara.Jika tidak maka akan dipakai jalur hukum, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dan tidak menerima hak-haknya.
Lebih lanjut disampaikan, pengalaman  itu sudah terjadi  sekitar tahun 2017, ada sekitar 100 ASN dilingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten yang diberhentikan secara tidak hormat.
“Sehingga pengalaman-pengalaman itu cobalah untuk jadi pelajaran, mereka yang tersangkut terkait kerugian negara secepatnya diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan maka akan diberhentikan secara tidak hormat, kalau sudah diberhentikan maka hak-hak sebagai ASN akan hilang,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.