Sidak ke Kejari Manokwari, Kajati PB Cek Pos Penjagaan Hingga Barang Bukti

0
- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf SH., MH., melakukan sidak mendadak ke Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Kamis (16/7/2020). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKARI,KLIKPAPUA.COM– Kepala Kejaksaan Tinggi  Papua Barat Yusuf SH,MH, melakukan sidak mendadak  ke Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari yang didampin oleh Asisten Pengawas (Aswan) Kejati Papua Barat, Aswani Mukti dan Asisten Pembina (Asbin), Rudy Manurung, Kamis (16/7/2020).
Dari pantauan klikpapua.com, Kajati melakukan sidak dengan mengecek pos penjagaan, kendaraan operasional, mobil tahanan, hingga barang-barang sitaan dan barang bukti lainnya serta meninjau beberapa ruangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Yusuf SH,MH, usai sidak mengatakan sidak yang dilakukan saat ini untuk mengtahu kesiapan daripada staf di Kejaksaan Negeri baik dalam rangka melakukan konsoliasasi internal maupun external. “Kemudian dalam ril optimalisasi kinerja baik itu pembinaan pidum, pidsus perdata dan barang bukti juga kita lihat, bagaimana kondisi ril sarana prasarana yang ada di Kejaksaan Negeri Manokwari, baik itu yang mendukung kegiatan sidang online, pengumpulan data statistik kriminal secara online maupun  kondisi ril gedung dan persiapan gedung yang sudah dibangun untuk difungsikan dalam rangka mendukung kegiatan bekerja mereka,” ungkap Yusuf.
Karena itu, aku Kajati, kehadirannya didampingi Aswan dan Asbin, tentunya untuk melihat prosedural di internal. “Dan kami lihat masih ada beberapa prosedural yang terlampaui atau yang tidak sesuai SOP yang ditentukan oleh Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi. Bagaimana tata laksana penyimpanan barang bukti, bagaimana memulangkan barang bukti untuk dilakukan pengembalian kepada yang berhak, bagaimana untuk dilakukan pemusnahan, bagaimana koordinasi dengan Rumah Penyimpanan  Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan masih banyak lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yusuf menyampaikan untuk strategi-strategi dirinya belum melihat berkas perkara, namun ia meminta agar perkara ringan harus dilakukan secara singkat. “Saya belum sampai ke sana karena keterbatasan waktu, tapi sudah saya ingatkan pengguna minta surat perawatan lakukan secara singkat tepat 2 kali putus, begitu juga pencurian ringan dan penganiayaan ringan cepat saja, sehingga LP tidak penuh overload, namun  untuk perkara-perkara yang mengganggu ketertiban umum seperti pembunuhan tetap di penjara,” tegasnya. (aa/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.