MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 diserahkan langsung Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan bertempat di Gedung Auditorium PKK Arfai, Senin (17/1/2022).
Penyerahan DPA-OPD dimulai dengan penandatangana fakta integritas penggunaan DPA-OPD, penyerahan DPA-OPD dilakukan secara simbolis kepada Sekda Provinsi Papua Barat, Sekretaris DPR-PB, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Inspektorat.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam sambutannya, menyampaikan APBD Papua Barat sebesar 6,778.259.771.635 yang tersebar dalam 47 DPA-OPD yang dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat, yang tercakup dalam enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, delapan urusan pilihan, dua unsur pendukung urusan pemerintahan, lima penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu urusan pemerintahan umum, juga termasuk didalamnya bagian dana transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota se- Papua Barat,sesuai perioritas pembangunan daerah yang telah disinkronkan dengan kebijakan nasional tahun 2022.
“Penyerahan DPA-OPD untuk diketahui bahwa APBD Provinsi Papua Barat telah ditetapkan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022 serta Pergub Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022,” ungkap Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Penyusunan APBD TA 2022 dilakukan dalam situasi penanganan Covid-19 yang menyebabkan kondisi ekonomi Orovinsi Papua barat terkontraksi cukup dalam, keuangan daerah menjadi instrumen utama dan sangat penting dalam menghadapi krisis akibat Covid-19.
“Evektifitas pemanfaatan APBD dalam mengurangi dampak negatif pandemi sangat bergantung pada alokasi dan pelaksanaan yang tepat sasaran, tepat waktu dan berkualitas dengan merujuk pada perubahan-perubahan regulasi hukum dan peraturan-peraturan terkait penyusunan APBD TA 2022, namun kaoordinasi dan komunikasi yang terbangun dengan baik antara TAPD, OPD dan DPR Papua Barat baik tingkat badan anggaran maupun komisi. Maka pembahasan secara intensif, sehingga APBD Papua Barat 2022 dapat ditetapkan tepat waktu,” tandasnya.
Gubernur menyampaikan, dimana mengingat total alokasi dana tersebar di seluruh OPD relatif cukup besar, maka diperlukan keseriusan dan komitmen para pimpinan OPD dalam melaksanakannya. Sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai obyek pembangunan.
“Selain itu, diharapkan tercipta sinergitas hasil hasil pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota,” harapnya.
Sejalan dengan itu, Gubernur mengingingatkan kepada para pimpinan OPD dilingkup Pemrov Papua Barat sebagai pengguna anggaran maupun yang diberikan kuasa sebagai kuasa pengguna anggaran, untuk senantiasa bekerja jujur dan taat, bertanggung jawab serta dengan niat yang tulus untuk membangun Papua Barat.
Gubernur perintahkan kepada seluruh kepala OPD segera mempersiapkan langkah-langkah teknis lebih lanjut sesuai jadwal kegiatan yang ditetapkan, agar kualitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di setiap OPD dapat dilakukan tepat waktu dan taat asas.
Kerja keras dan kerja sama antar pimpinan dan staf sangat penting. Sehingga pelaksanaan anggaran tahun 2022 dapat dilaksanakan lebih baik, lebih cepat dan tidak menumpuk pada akhir tahun, sehingga sasaran dan target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana.
“Sekali lagi saya ingatkan kita tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dengan berpegang pada prinsip anggaran berbasis kinerja. Saya tekankan kepada semua pimpinan perangkat daerah untuk memperhatikan dan bekerja sesuai dengan hasil yang diharapkan dari setiap sub kegiatan yang tercantum dalam DPA. Karena pada hakekatnya yang kita harapkan hasil dari suatu sub kegiatan yang mencerminkan tingkat akreditas dari kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Gubernur menambahkan, perlu adanya informasi yang transparan kepada seluruh stakholder dan masyarakat, sehingga uang rakyat yang tercantum dalam seluruh DPA dapat dipersiapkan dan dikelolah secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu saya ingin ingatkan bahwa salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi yang akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah kewajiban para pimpinan OPD selaku pengguna anggaran untuk melaporkan kelangsungann kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan yang masuk tentunya harus memenuhi prinsip tepat waktu dan mengikuti standar akutansi pemerintah dan manajemen,” pungkasnya. (aa)