MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Manokwari telah membayarkan total klaim sebesar Rp 35.450.734.293 dari 2.232 kasus selama periode semester I tahun 2023.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Chandra Frans Sitanggang mengatakan, nilai pembayaran klaim tersebut meliputi klaim empat program jaminan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Jumlah klaim yang sudah kita bayarkan di periode semester I tahun ini terdiri dari program JHT terdapat 2.101 kasus dengan nominal Rp31.065.979.210, JKK terdapat 7 kasus dengan nominal klaim sebesar Rp90.402.553. Untuk JKM terdapat 95 kasus dengan nominal klaim yang dibayarkan sebesar Rp4.057.500.000, dan JP 29 kasus, dan jumlah klaim sebesar Rp236.842.530,” kata Chandra saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/7/2023).
Dikatakan Chandra bahwa, saat ini ada lima jaminan sosial yakni jaminan hari tua, kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Jaminan kehilangan pekerjaan ini merupakan turunan dari UU cipta kerja, ini diperuntukkan kepada orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan jaminan kepada mereka,,” tuturnya.
Diungkapkan juga, wilayah kerja operasional BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari saat ini terdapat 5 kabupaten yakni kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan kabupaten Pegaf dan provinsi Papua Barat.
Kemudian, selain membayarkan klaim empat program jaminan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari juga telah membayarkan klaim beasiswa di periode yang sama tahun ini.
“Jumlah klaim beasiswa yang sudah kita bayarkan sebesar Rp 67,5 juta dari jumlah 24 anak. Dan Beasiswa ini terbagi untuk TK dan SD sebanyak 11 anak, nominal Rp16,5 juta, SMP 6 anak sebesar Rp12 juta, SMA 5 anak sebesar Rp15 juta dan perguruan tinggi 2 orang sebesar Rp24 juta,” sebutnya.
Pemerintah saat ini telah memberikan satu manfaat tambahan yaitu, negara tidak hanya memberikan perlindungan atas tenagakerja yang mengalami resiko sosial tapi negara sekarang sudah memikirkan bagaimana ketika terjadi resiko sosial terhadap orang tua, maka anak yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan beasiswa pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi.
“Dengan total dua anak maksimal Rp 172 juta beasiswa pendidikan,”tukasnya. (dra)