KLIKPAPUA, MANOKWARI– Provinsi Papua Barat baru akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Juni mendatang.
Ini sesuai kesepakatan pada rapat kerja bupati/walikota di Sorong Selatan, baru-baru ini. Seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat diwajibkan menyampaikan dan menyelesaikan LHKPN-nya sesuai batas waktu yang ditentukan.
Hal ini disampaikan Sekda Papua Barat, Nataniel Mandacan di Manokwari, Jumat (3/5/2019). Berdasarkan Iktisar Kepatuhan Eksekutif, penarikan data pertanggal 26 April 2019, Provinsi Papua Barat baru mencapai 5,91 persen atau baru melapor 38 orang dari wajib lapor sebanyak 643.
Agar penyampaian LHKPN berjalan sesuai target, pihaknya melalui Inpektorat akan terus mendorong dan mengarahkan pejabat eselon II dan III untuk menginput data pada formulir LHKPN melalui email masing-masing, sesuai apa yang dimiliki. “Terkait hal itu juga sudah disampaikan lewat apel,” kata Nataniel.
Sejauh ini penyampaian LHKPN Provinsi Papua Barat belum dilakukan, karena menurutnya, belum ada sosialisasi kepada pegawai eselon II dan III.
Ia memberikan apresiasi kepada Kabupaten Manokwari yang telah memenuhi kepatuhan hingga mencapai 100 persen. Ia mendorong kabupaten/kota lainnya untuk terus mendorong pejabat eselon II dan III untuk menyampaikan LHKPN-nya.
Nataniel menekankan bahwa LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara Negara, oleh sebab itu wajib hukumnya untuk dipatuhi. (red)