MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manokwari mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang terjaring pelanggaran lalu lintas (tilang) untuk segera mengambil barang bukti kendaraan yang masih tersimpan di kantor Satlantas.
Hingga Jumat (9/5/2025), tercatat ratusan kendaraan roda dua dan empat menumpuk di tempat penyimpanan barang bukti Satlantas Polresta Manokwari. Banyak di antaranya belum diambil pemiliknya meskipun proses hukum telah selesai.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Manokwari, Ipda Rachmad, mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil penindakan tilang maupun barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas.
“Kami imbau kepada para pemilik kendaraan, khususnya yang sudah menyelesaikan proses persidangan, agar segera mengambil kendaraannya. Ruang penyimpanan kami sudah sangat penuh,” ujarnya.
Rachmad menjelaskan, bagi pelanggar yang ditilang, kendaraan dapat diambil dengan beberapa cara. Pertama, mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertera di blangko tilang, biasanya setiap Jumat pekan pertama pukul 14.00 WIT. Setelah putusan pengadilan keluar dan denda dibayarkan, kendaraan bisa langsung diambil.
Opsi kedua, pembayaran denda dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Bukti pembayaran kemudian ditunjukkan kepada petugas sebagai syarat pengambilan kendaraan.
“Sebagian masyarakat juga menitipkan denda kepada petugas untuk diwakilkan saat sidang karena alasan tertentu, seperti pekerjaan atau keterbatasan waktu,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan, Satlantas tengah melakukan proses inventarisasi. Beberapa kendaraan tidak diambil pemiliknya karena tidak memiliki kelengkapan dokumen, pajak mati, atau alasan lain.
“Masalah utama kami adalah banyak kendaraan tanpa pelat nomor, sehingga menyulitkan proses identifikasi. Kami terus berkoordinasi dengan Samsat untuk verifikasi data kendaraan,” tambah Rachmad.
Ia menegaskan, Satlantas tidak memiliki anggaran untuk perawatan kendaraan yang menumpuk. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan memperbesar tanggung jawab kepolisian.
“Kalau kendaraan rusak, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai nanti kami disalahkan. Imbauan ini bersifat pemberitahuan, belum mengarah ke pemusnahan atau lelang, karena itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya. (mel)