MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Pembatasan wilayah yang terjadi di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua mengakibatkan banyak warga yang tertahan di berbagai daerah. Begitu pula sebaliknya yang berasal dari Kaimana, Fakfak dan Sorong Raya juga terjebak di Kabupaten Manokwari.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat,H.Saleh Siknun mengatakan masyarakat yang terjebak sebenarnya bukan mau mereka untuk lama-lama di daerah ini, tapi semua di luar kuasa mereka. “Kalau mereka tau mau pembatasan wilayah, pasti mereka tidak akan mau datang. Mungkin yang saat ini masyarakat butuhkan adalah kemudahan untuk melakukan perjalan pulang karena informasi yang saya dapatkan untuk mendapatkan surat keterangan sehat tiap gugus kabupaten itu ada yang gampang, ada yang susah, itu juga harus dibicarakan dengan baik,” ujar Saleh Siknun melalui telepon seluler, Sabtu (20/6/2020).
Saleh Siknun mengatakan masyarakat yang hendak pulang, harusnya pemerintah memperhatikan mereka. “Karena kalau mereka yang ada di tempat ini mereka punya keluarga tidak jadi soal, tapi kalau yang tidak, ini yang jadi persoalan baru sebenarnya,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga harus menyediakan transportasi massal untuk kepulangan mereka. “Karena kalau misalnya ada transportasi massal yang kemudian bisa menghubungkan setiap kabupaten, itu jauh lebih baik, tetapi yang utama adalah kita harus memiliki data berapa banyak masyarakat yang terlockdown di setiap daerah, misalnya untuk orang Fakfak yang ada di Manokwari berapa banyak, Kaimana yang di Manokwari berapa banyak, yang di Sorong Raya berapa banyak, begitu juga mereka yang ada didaerah-daerah yang lain misalnya di Fakfak itu orang Manokwari ada berapa banyak, Kaimana berapa banyak, sehingga ini bisa diatur transportasinya, sekali jalan pulang pergi itu bisa menggangkut mereka yang terlockdown tadi,” ungkap Saleh Siknun.
Menurutnya semua itu harus dibicarakan dengan setiap daerah, karena ada daerah yang mengijinkan masyarakat keluar masuk, ada juga yang tidak. “Itu persoalannya ada disitu. Contoh misalnya di Fakfak pemerintah bukan melarang tidak boleh masuk, tetapi ketersediaan tempat untuk karantina juga terbatas, nah itu juga menjadi pertimbangan maka harus ada koordinasi intens antar masing-masing daerah dan juga harus ada pembicaraan setiap kepala daerah juga,” ucapnya.
Lebih lanjut Saleh Siknun menyampaikan dengan ada koordinasi intens yang dilakukan antara provinsi dan kabupaten, maka masalah biaya kepulangan bisa diatur secara bersama. “Misalnya Pemerintah Provinsi tanggung berapa dan Pemerintah Kabupaten/Kota tanggung berapa, namun yang jadi persoalan adalah apakah setiap daerah menyiapkan dana itu atau tidak,” ucapnya.
Saleh menambahkan dalam waktu dekat DPR Papua Barat akan melakukan pertemuan dengan Gugus Tugas, agar bisa ada perhatian dari Pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19. (aa/bm)