MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat melaksanakan pemusnahan ribuan blanko buku nikah yang rusak, cacat cetak, kedaluwarsa, atau tidak terpakai. Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang kantor Kanwil Kemenag Papua Barat pada Senin (21/7/2025), sebagai upaya menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan dokumen negara.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Blanko Nikah Nomor: B-18/S/Kw.33.3/KS.01/07/2025 dan mencakup total 7.750 buku nikah, 1.000 duplikat buku nikah, serta 1.000 lembar daftar pemeriksaan nikah. Metode yang digunakan adalah pembakaran, disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang guna mencegah penyalahgunaan dokumen negara.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat, Luksen Jems Mayor, S.Sos., M.A.P., didampingi oleh Kabid Haji dan Bimas Islam Aziz Hegemur, S.Ag., M.M., serta turut disaksikan oleh perwakilan Polda Papua Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Dalam keterangannya, Kakanwil menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam menjaga keabsahan dokumen negara. “Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh blanko nikah yang digunakan di lapangan adalah sah dan valid. Untuk itu, dokumen yang kita bakar saat ini adalah dokumen yang tidak terpakai,” ujar Luksen.
Kegiatan ini turut melibatkan Tim Pemusnahan yang diketuai oleh Aljusman Temongmere, S.HI., serta anggota tim.(rls)