Rekam dan Sebar Video Teman Wanita Saat Mandi, Seorang Pria Ditangkap 

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Seorang pria berinisial ADW harus diamankan, lantaran melakukan tindak pidana asusila dengan modus menyebarkan vidio asusila melalui media sosial (medsos) twitter. Aksi pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di kompleks HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong dan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan, tim subdit V Ditreskrimsus Polda Papua Barat berhasil menangkap pelaku tersebut. “ADW ditangkap di Konawe di Sulawesi Tenggara 30 Oktober 2023,” kata Adam kepada wartawan saat jumpa pers, Rabu (8/11/2023) di Mapolda.
Adam mengatakan, penangkapan pelaku itu setelah korban EES membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota pada 10 September 2023 lalu.  “Dari laporan itu, pelaku berhasil ditangkap di Konawe. Saat ini pelaku telah diamankan di polda,”katanya.
Ia menerangkan, sebelum melancarkan aksinya pelaku berpura- pura ke kamar mandi buang air kecil, dengan maksud memasang kamera handphone miliknya di areal kamar mandi.
Kemudian disimpan di dalam kantong plastik yang sudah dilubangi. Kameranya dalam kondisi aktif. “Situlah pelaku  secara diam-diam merekam korban saat berada di dalam di kamar mandi,”jelasnya.
Aksi itu diketahui setelah  korban mendapat informasi, salah satu rekan kerjanya,bahwa videonya beredar di media sosial.
Lanjut Adam, dari laporan itu dilakukan penyelidikan, dan ternyata pelaku telah melarikan diri ke Konawe, Sultra. Untuk menghilangkan jejak dari incaran, pelaku mengnonaktifkan handphonenya.  “Situlah koordinasi dengan Satreskrim Polres Konawe, dan berhasil ditangkap pelakunya,”ungkapnya.
Kabid Humas mengimbau masyarakat berhati-hati saat berada di kamar mandi umum, selalu waspada, mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Kanit 1 Subdit III Tipikor Kompol Junaidy A.Weken mengatakan, antara korban dan pelaku merupakan rekan kerjanya di Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan RI.  “Yang ditugaskan di Kampung Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, periode 2021- 2023,”tuturnya.
Barang bukti berhasil disita yaitu 1 unit smartphone merek Samsung, Ipad, ssd penyimpanan data dan akun sosial twitter milik pelaku.
Ps.Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ipda Dwi Prawoko menuturkan, berdasarkan barang bukti, diamankan 4 vidio dengan durasi panjang dan dipotong potong. “Hanya dimunculkan video singkat si korban kemudian di upload di twitter dan ditonton ribuan orang,”ungkapnya.
Langkah yang diambil pihak polisi, dengan cara mentakedown akun tersebut. Kemudian satu akun lainnya pengaturannya di privat. Akun tersebut tetap akan disita. “Akun itu kita ganti ke privat agar tidak tersebar luas seperti itu,” ucap dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 Undang undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.  “Ancaman hukuman Pidana 12 tahun, denda Rp6 Miliar,” pungkasnya. (ar)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.