MANOKWARI,KLIKPAPUA.com-Tingkat kepatuhan pemerintah kabupaten di Provinsi Papua Barat terhadap standar pelayanan publik masih rendah. Pasalnya, dari 13 kabupaten/kota, 10 kabupaten menyandang predikat kepatuhan rendah (zona merah).
Hal ini dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat Musa Yosep Sombuk saat menganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari, Jumat (4/3/2022) di Sasana Karya kantor Bupati Manokwari.
Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini, dilakukan sejak Juni-Oktober 2021. “Penilaian kepatuhan pelayanan publik dilakukan terhadap 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten,” kata Sombuk.
Dari penilaian itu, Provinsi Papua Barat berada pada urutan ke-32 dari 34 Provinsi se-Indonesia dan berada pada zona kuning (tingkat kepatuhan sedang) dengan nilai 52,71.
Sesuai rilis yang diterima media ini, hasil penilaian kepatuhan dikategorikan dalam tiga kategori zonasi yaitu, zona hijau (predikat kepatuhan tinggi) dengan nilai 81-100, zona kuning (predikat kepatuhan sedang) dengan nilai 51-80,99, dan zona merah (predikat kepatuhan rendah) dengan nilai 0-50,99.
“Tim Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat telah melakukan penilaian pada 12 Kabupaten, 1 Pemerintah Kota dan 1 Pemerintah Provinsi dengan jumlah produk layanan 838 produk,” ujarnya.
Dari 12 kabupaten terdapat dua kabupaten yang masuk pada zona kuning, 10 kabupaten zona merah, koota Sorong meraih Predikat kepatuhan tinggi yaitu zona hijau serta Provinsi Papua Barat yang bertahan pada zona kuning.
Dua kabupaten yang masuk pada zona kuning yaitu Kabupaten Manokwari dengan nilai 52,87 dan Kabupaten Fakfak 76.08.
Seperti pada rilisnya disebutkan, 10 kabupaten yang masuk zona merah antara lain Kabupaten Pegunungan Arfak (28,47), Kabupaten Manokwari Selatan (25,09), Kabupaten Teluk Bintuni (28,56), Kabupaten Teluk Wondama (28,81), Kabupaten Sorong (43,62), Kabupaten Sorong Selatan (25,60), Kabupaten Maybrat (20,63), Kabupaten Tambrauw (18,42), Kabupaten Kaimana (35,19) dan Kabupaten Raja Ampat (39,42).
Sementara Kota Sorong meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) dengan nilai 81,60 setelah sebelumnya selama kurun waktu tahun 2015-2019 bertahan di predikat kepatuhan rendah.
Disebutkan juga, faktor yang menyebabkan rendahnya kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Papua Barat, yaitu di hampir seluruh instansi pelayanan publik pada pemerintah daerah belum memiliki informasi pelayanan publik secara elektronik.
“Untuk sekelas pemerintah provinsi website instansi tidak aktif dan tidak update, pemerintah tidak terbuka,” ujarnya.
Selain itu, Sombuk memberikan beberapa saran, salah satunya, peran inspektorat selaku pengawas internal pada pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan secara konsisten kepada unit penyelenggara layanan guna peningkatan standar kualitas pelayanan publik. (dra)