MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK., M.Si didampingi Dirlantas, Kapolres Manokwari meninjau pos penyekatan PPKM Darurat yang berlokasi di simpang tiga Maruni, Selasa (13/7/2021). Kapolda mengatakan penyekatan PPKM Darurat sejalan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 tahun 2021.
“Jadi ada dua wilayah menerapkan PPKM Darurat di Papua Barat yakni di Kota Sorong dan Manokwari,” kata Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing di Manokwari.
Dikatanya lagi, penyekatan PPKM Darurat dilaksanakan 12 Juli hingga 21 Juli 2021 mendatang. Kapolda minta masyarakat di Papua Barat khusus di Manokwari agar mematuhi aturan ditetapkan oleh pemerintah. “Selaku Kapolda Papua Barat, meninjau persiapan penyekatan tersebut sejauh mana persiapanya seperti apa. Pada intinya kita siap tegakkan aturan tersebut. Sehingga masyarakat di Manokwari taat terhadap aturan di tetapkan pemerintah,” katanya.
Ia melanjutkan, terkait PPKM tersebut memantau warga masuk di wilayah di Manokwari baik dari Bintuni, Manokwari Selatan, Pengunungan Afak, Maybart, Tambrauw hingga Kebar. Hingga, perbatasan Manokwari dan Sorong. Ia minta masyarakat di Papua Barat mematuhi aturan tersebut. “Tak hanya itu perketat di jalur laut juga di Teluk Wondama,Fakfak. Kita perketat wilayah ini, sehingga masyarakat tertib,”ujarnya.
Kapolda menekankan kepada masyarakat agar bisa mematuhi ketentuan berlaku. Untuk masyarakat sektor esensial yang mendesak contohnya keuangan perbankan juga yang bersangkutan menunjukan kartu vaksin sekitar 50-100 %. Pelaksanaan kegiatan essensial dan kritikal boleh melewati pos penyekatan. “Saya minta masyarakat taat dengan peraturan ini. Ini untuk menunjang PPKM berbasis dasa wisma,” tambahnya.
Ia menambahkan, dengan penerapan PPKM tersebut berjalan dengan menurunkan positif rate di Papua Barat. “Kita pastikan warga tetap di rumah sehingga masyarakat sehat tidak tertular Covid 19. Saat ini semakin meningkat di Papua Barat,”tandasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.M.H. menjabarkan sektor yang diperbolehkan selama PPKM Darurat yakni sektor essensial dan kritikal. “Sektor essensial meliputi media sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor, sedangkan untuk sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional” ucap Adam.(rls/kp1)