MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM— Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida meminta para anggota terpilih dari unsur pengangkatan, harus masuk ke dalam unsur-unsur alat kelengkapan dewan. Para anggota tersebut, harus masuk dalam satu kelompok fraksi, komisi maupun unsur pimpinan.
“Para anggota dari unsur pengangkatan, terpilih sebagai anggota dewan juga lewat mekanisme politik. Sehingga baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, anggota yang terpilih juga bisa duduk di unsur-unsur alat kelengkapan dewan layaknya mereka yang terpilih dari jalur pemilu,” tandas George.
Selain soal alat kelengkapan, menurut George, hal lain yang perlu diatur dalam PP Otsus adalah soal tim seleksi. Sebab, kata George, tim seleksi adalah badan yang ditugaskan untuk menggelar pemilihan. “Harus provinsi yang membentuk. Setelah itu, tim seleksi provinsi yang selanjutnya akan berkoordinasi untuk melakukan pemilihan DPR Kabupaten dan Kota. Dan sebagai konsekuensi, provinsi harus menanggung anggaran pelaksanaan pemilihan,” kata George.
Selain itu, George juga meminta pemerintah daerah pro aktif mensosialisasikan proses dan teknis pemilihan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Sehingga proses pemilihan anggota dari jalur pengangkatan, bisa terlaksana dengan baik. “PP Otsus, sesuai tenggat waktu, harus ditetapkan pada 19 Oktober. Dan setelah itu, pemerintah harus segera turun dan melakukan hal-hal teknis lainnya agar apa yang ada dalam PP bisa segera dijalankan. Termasuk membentuk tim seleksi di tingkat provinsi,” harap George.
Proses pembahasan PP Otsus sendiri masih terus dilakukan pemerintah pusat. Ada sejumlah RPP hasil rumusan Pansus RPP dari DPR Papua Barat. Salah satu RPP tersebut yakni tekait pasal 6 dan 6A tentang pengangkatan Anggota DPR PB maupun DPR Kabupaten/ Kota. (end)