MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Polresta Manokwari berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan salah satu hotel berbintang, serta di kawasan Sanggeng.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, mengungkapkan tindak kriminal pembegalan yang meresahkan masyarakat ini berhasil diungkap oleh personel Reskrim Polresta Manokwari.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pengeroyokan dan pembegalan di jalan Yos Sudarso depan salah satu hotel berbintang di Manokwari pada 30 Januari 2025 sekitar pukul 02.52 WIT.
Peristiwa ini mengakibatkan tiga korban berinisial AN, RM, dan RP mengalami luka akibat tikaman dan pemukulan oleh sekelompok pelaku.
“Saat itu, para korban hendak keluar untuk mencari makan. Mereka diberhentikan oleh beberapa pelaku yang meminta uang dan rokok. Karena permintaan tersebut ditolak, tujuh pelaku lain datang membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban,” ujar Kapolresta, dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Selasa (4/2/2025)
Tak lama kemudian, jumlah pelaku bertambah menjadi 15 orang. Mereka memukul, menikam, dan merampas barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.
Setelah menerima laporan, Timsus dan anggota TK Pusat Reskrim Polresta Manokwari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yang masih berstatus pelajar, berinisial SA dan DG.
“Dari keterangan kedua pelaku, masih ada tujuh orang lainnya yang ikut mengeroyok korban dan saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolresta.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang pelaku begal dan pembacokan terhadap seorang pengemudi ojek yang terjadi pada 28 Januari 2025 di Sanggeng. Pelaku berinisial BM dan satu rekannya yang masih dalam pencarian.
Kronologi kejadian bermula ketika korban diberhentikan oleh dua pelaku di samping Toko Nur Ati, Sanggeng. Para pelaku berpura-pura menawarkan penumpang yang ingin menggunakan jasa ojek.
Saat korban berhenti, kedua pelaku tiba-tiba muncul dari lorong dengan sebilah parang dan mencoba merampas sepeda motor korban.
“Korban berusaha menyelamatkan diri, tetapi pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban. Beruntung, korban berhasil menangkis serangan itu, namun tangannya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam,” jelas Kapolresta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara untuk kasus pembegalan, pelaku dapat dikenakan pasal tambahan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polisi masih terus memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam dua kasus kriminal tersebut.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa. (mel)